Kabar RUU Perampasan Aset Diberlakukan

ARASYNEWS.com — Undang-undang perampasan aset yang diajukan seluruh masyarakat di Indonesia dan ditujukan kepada para koruptor mendapat titik terang untuk diberlakukan.

Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi I|I DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan setelah memperhitungkan masa reses tersisa sekitar delapan pekan.

Dalam periode tersebut, DPR menargetkan sejumlah tahapan diselesaikan, mulai dari RDPU untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Dikatakannya juga, Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali RDPU, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah. Menurutnya, mayoritas masyarakat mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset, tetapi meminta aturan tersebut dirancang secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Di tengah target penyelesaian akhir tahun, substansi RUU masih dalam proses penyelarasan dengan sistem hukum pidana nasional dan DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara tertulis.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like