
ARASYNEWS.COM KAMPAR – Petugas Resort Kampar dibantu Tim medis Balai Besar KSDA Riau melakukan evakuasi satwa Beruang madu (Helarctos malayanus) di Cagar Alam (CA) Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono menyebutkan, pihaknya di Resort Kampar menerima laporan masyarakat bahwa ada seekor Beruang madu yang terjerat di kawasan konservasi CA Bukit Bungkuk. Petugas segera melakukan pengecekan awal atas keberadaan Beruang tersebut. Selanjutnya petugas Resort Kampar meminta bantuan tenaga medis Balai Besar KSDA Riau.
“Tim medis yang berkedudukan di Pekanbaru segera menuju lokasi. Pada pukul 18.15 WIB, Jum’at (28/5/2021) Tim tiba di lokasi dan melakukan observasi serta persiapan pembiusan,” terang dia.
“Kemudian, pukul 18.35 WIB, Tim berhasil melakukan pembiusan dan pelepasan jerat yang mengikat tangan kiri Beruang tersebut. Kemudian dilanjutkan Tim medis melakukan pengecekan kesehatan oleh tim medis,” lanjutnya.
“Kondisi Beruang dalam keadaan sehat, tidak ada bekas luka serius dari bekas jeratan. Beruang berjenis kelamin jantan dengan umur yang masih menginjak remaja. Sedang jenis jerat adalah tali nylon ukuran 10,” terangnya.
“Selanjutnya Tim memberikan suntik vitamin agar Beruang kembali pulih dan sehat seperti sediakala. Tim menunggu sekitar 30 menit hingga Beruang kembali sadar,” terang dia.
Karena keadaan Beruang sehat dan tidak mengalami luka serius, maka Beruang dilepasliarkan di sekitar lokasi kejadian yang aman dan memang merupakan habitatnya.
Tim juga melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat setempat untuk tidak memasang jerat satwa liar di daerah tersebut.
Bagi pemasang jerat dapat dikenai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pasal 21 (2) dimana bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maka dapat dipidana dengan ancaman sesuai Pasal 40 (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). [Rls]