Tiga Tim TP2DD di Riau Resmi Dikukuhkan, ini Tujuannya

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tiga satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah atau TP2DD di provinsi Riau resmi dikukuhkan pada Rabu, 31 Maret 2021. Pengukuhan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021.

Pengukuhan ini dilangsungkan di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau Jalan Diponegoro kota Pekanbaru.

Acara ini dihadiri Gubernur Riau, Walikota Pekanbaru, Bupati Kampar dan kepala badan, kepala bidang, kepala biro, kepala dinas dilingkungan kota Pekanbaru dan Kampar. Selain itu juga diikuti secara online oleh Bupati dan Walikota di 9 Kabupaten Kota, Sekda, dan Forkopimda di Riau. Turut hadir menyaksikan Kapolda Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BPKP Riau.

Konfrensi pers pengukuhan TP2DD, bersama Kepala BI Riau, Gubernur Riau, Walikota Pekanbaru, Bupati Kampar.

Adapun tiga TP2DD di provinsi Riau yang dikukuhkan yaitu TP2DD Provinsi Riau, TP2DD Kota Pekanbaru, dan TP2DD Kabupaten Kampar.

“TP2DD di ketiga Pemda ini merupakan pilot project yang selanjutnya akan direplikasi ke seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau,” ujar Kepala BI Riau, Decymus, Rabu (31/3)

Diterangkan Decymus, TP2DD merupakan forum koordinasi lintas instansi, lembaga dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. TP2DD tingkat Provinsi diketuai oleh Gubernur, sedangkan TP2DD tingkat Kabupaten/Kota diketuai oleh Bupati/Walikota yang didukung oleh Pimpinan Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan serta instansi/lembaga terkait di lingkungan Pemda

Adapun tujuan utama dikukuhkannya TP2DD ini, dikatakan Decymus, adalah untuk mempercepat penerapan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elektronifikasi transaksi pemerintah (ETP) daerah, mulai dari pembayaran pajak, retribusi, hingga perijinan dilingkup pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.

“Berdasarkan hasil monitoring pilot project ETP pada 2019 di 12 wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), elektronifikasi transaksi pemda mampu meningkatkan PAD secara rata-rata hingga 14%,” diterangkan Decymus.

“Selain itu, keberadaan TP2DD juga sangat diperlukan mengingat masih adanya berbagai kendala dalam pengembangan digitalisasi di daerah, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah, masih tingginya budaya melakukan pembayaran secara tunai, dan kesiapan infrastruktur bank pengelola dana Pemda,” jelas dia.

“Dari sisi makroekonomi, digitalisasi yang berkembang pesat di masyarakat merupakan peluang bagi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan (inklusi ekonomi),” kata Decymus.

Gubernur Riau Syamsuar dalam kegiatan ini menyebutkan dikukuhkannya TP2DD ini sesuai Keppres untuk seluruh kabupaten kota di wilayah provinsi Riau.

“Pembentukan TP2DD di seluruh Provinsi Riau ini ditargetkan lebih cepat, yakni sebelum akhir 2021. TP2DD ini hadir sekaligus sebagai langkah untuk pengelolaan hasil pajak dan retribusi,” singkat Syamsuar.

Sebagaimana diketahui, digitalisasi telah mengubah secara revolusioner cara masyarakat melakukan aktivitas ekonominya mulai dari berbelanja, berjualan, melakukan pembayaran hingga mendapatkan sumber pembiayaan secara online.

Digitalisasi di lingkungan Pemda akan memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk melakukan investasi, terutama dalam melakukan pembayaran dan perijinan, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi Riau, dan tentunya digitalisasi fiskal akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik yang selama ini kita cita-citakan.

Urgensi untuk melakukan percepatan digitalisasi fiskal atau elektronifikasi transaksi pemda (ETP) semakin mendesak untuk dilakukan di masa pandemi COVID-19 ini.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun tajam sebagai dampak melemahnya transaksi ekonomi di masyarakat.

Untuk memperkuat kembali kemampuan Pemda dalam memberikan stimulus untuk mempercepat pemulihan ekonomi, diperlukan inovasi daerah dengan menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (baik dari sisi incoming maupun outgoing) yang dilakukan secara simultan dengan langkah-langkah memasyarakatkan pembayaran berbasis digital atau non tunai secara luas, baik antar instansi pemerintah, masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan pelaku usaha.

Mayoritas Pemda di Riau telah mengimplementasikan elektronifikasi di sisi pendapatan untuk pajak, namun implementasi untuk retribusi masih rendah, sedangkan elektronifikasi untuk moda transportasi masih belum diterapkan.

Sementara itu, di sisi belanja seluruh Pemda di Riau telah menerapkan secara non tunai, namun sebagian besar prosesnya masih dilakukan melalui teller dan belum memanfaatkan cash management system (CMS) secara optimal. []

You May Also Like