Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan, ini Keputusan Pemprov Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memutuskan untuk pelaksanaan tarawih dan tadarus di masjid dan musholla dalam bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah ini. Keputusannya adalah tidak adanya larangan seperti tahun sebelumnya. Hanya saja ada syarat yang harus diterapkan.

“Silahkan Tarawih dan Tadarus di masjid dan musholla, tapi kita harus tetap terapkan prokes,” ujar Gubernur Riau, Syamsuar, Rabu (31/3/2021).

Disebutkan Syamsuar juga, untuk waktunya, pengurus masjid dan musholla terlebih dahulu mengatur jadwal agar tidak adanya kerumunan di lingkungan masjid/musholla.

“Tadarus jangan lama-lama, jangan sampai larut malam. Harus jaga jarak, jangan berkerumun. Nanti sebelum ramadhan akan ada imbauan kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus,” tukas Syamsuar.

Syamsuar juga mengimbau, agar pengurus masjid menyiapkan wadah bagi jamaah sebelum masuk lingkungan masjid. Dan juga pengurus rutin melakukan pembersihan di lingkungan masjid/musholla.

Terkait mudik lebaran, Syamsuar mengatakan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat.

“Soal mudik, sama seperti pusat, kan sudah melarang, dan kita sejalan dengan keputusan itu,” imbuhnya.

Sementara terkait pembatasan dan penjagaan untuk sejumlah pintu masuk provinsi, diakuinya masih akan dibahas bersama pihak lainnya. []

You May Also Like