ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk segera menyelesaikan dugaan korupsi pembangunan taman di Bangkinang Kota. Desakan ini terlihat dengan hadirnya papan bunga di depan kantor Kejati.
Ternyata, papan bunga ini dikirim atas permintaan Wasekum PAO HMI Riau-Kepri, Muda Halomoan Hrp.
Ia mendesak agar Kejati mengusut tuntas persoalan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman Bangkinang kota Kabupaten Kampar yang diduga melibatkan Kadis Perkim Kampar serta kontraktor.
Pengerjaan taman Bangkinang kota Kabupaten Kampar ini merupakan proyek tahun 2020 yang menghabiskan anggaran Rp 5.533.317.016,39 dan terkesan asal-asalan
“Kami prihatin melihat kabupaten Kampar saat ini banyak dilanda dugaan korupsi. Banyak yang belum selesai kasusnya yang saat ini ditangani Kejati Riau dan KPK,” imbuhnya.
“Dalam kasus yang satu ini, yang mana Kajari Kampar diduga minim prestasi dalam menungkap kasus korupsi, dan yang mana diduga ada beberapa laporan dari kawan kawan LSM yang sampai hari ini mangkrak alias tidak ada tindak lanjut penanganannya,” sebut dia.
“Maka, kami mendesak agar Kejati Riau yang baru segera memeriksa Kadis PERKIM Kampar, Kontraktor, PPK serta MK,” kata dia.
“Karena, jika dilihat dari pengerjaan memang proyek terlihat asal-asalan, banyak bangunan fisiknya yang retak,” ujar Muda Halomoan Hrp
Dalam pantauan dilokasi proyek tersebut, banyak kondisi fisik yang retak dan rusak. Padahal proyek tersebut belum selesai. Dan diduga material fisik tidak sesuai dengan kontrak.
“Berdasarkan hasil Investigasi kami dilapangan kondisi proyek sangat memperhatikan proyek belum selesai tapi sudah banyak keretakan dan kerusakan. Kami menduga keras spek bangunan tidak sesuai dengan kontrak,” ungkapnya.
Muda Halomoan Hrp mengatakan, seharusnya Proyek Taman Kota Bangkinang sudah selesai.
“Seharusnya proyek taman kota ini sudah selesai, jika kita melihat pada kontrak pengerjaan proyek 180 hari kalender. Tapi sampai hari ini belum juga selesai,” kata dia.
“Untuk itu kita mendesak agar Kejati segera melakukan pemeriksaan. Ini merupakan uang rakyat dari hasil pembayaran pajak. Kejati Riau harus segera menuntaskan persoalan Ini agar terang benderang berapa kerugian negara,” tukasnya.
Ia mengatakan juga, sebelumnya sudah mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kadis PUPR dan kadis PUPR kampar
“Pekerjaan taman Bangkinang kota Desember 2020 sudah diputuskan kontraknya oleh PPK karena wanprestasi setelah ditegur tiga kali kemudian pada Desember 2020 PPK dan KPA sudah memblack list (kontraktor masuk dalam daftar hitam2021),” kata dia.
Namun Muda Halomoan Hrp mengatakan sejauh ini belum mengetahui siapa kontraktor yang dipercaya untuk menyelesaikan proyek karena hingga hari ini belum ada tanda-tanda pengerjaan proyek.
“Proyek taman Bangkinang kota sampai hari ini setahu kami belum ada kejelasan dan siapa kontraktor yang akan dipercaya melanjutkan penyelesaian proyek karena hingga hari ini belum ada tanda-tanda pengerjaan. Padahal kadis PUPR mengatakan pada Desember 2020 kontrak sudah diputuskan dan klaim jaminan pelaksanaan 54 sudah disetorkan ke kas daerah, tapi proyeknya dibiarkan mangkrak sekarang sudah 29 maret 2021 ini,” pungkasnya. []