Tidak Seperti Tahun Lalu, Kini Setelah Ada Surat Dari Menaker, Disnakertrans Riau Rencanakan Akan Buka Posko Pengaduan THR

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah Nomor M)6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka posko pengaduan.

Posko ini sesungguhnya telah terlambat, karena tahun kemarin banyak perusahaan yang tidak membayarkan uang THR kepada para pekerja. Dan dengan alasan pandemi Covid-19 dan pihak perusahaan yang tengah mengalami penurunan pendapatan.

Dan saat itu, Disnakertrans Riau juga tidak melanjutkan pengaduan yang disampaikan karyawan karena laporan dari pihak perusahaan yang diterima adalah perusahaan tengah pailit atau banyak merugi.

Untuk tahun ini, Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli, menyebutkan, laporan tenaga kerja akan hadir dalam waktu dekat.

“Dalam surat edaran Menaker itu kami telah diminta untuk membuka posko THR. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Riau,” kata Jonli, Rabu (14/4/2021).

Untuk kali ini, Jonli mengatakan, posko pengaduan THR ini selain menerima laporan dari pekerja/buruh, juga menerima laporan dari perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Posko ini bukan hanya menerima laporan dari pekerja/buruh, tapi kita juga menerima laporan dari perusahaan. Tapi perusahaan yang melapor ini hanya untuk perusahaan yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu ditentukan tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” terang dia.

Ia mencontohkan, adalah bagi perusahaan yang kesulitan untuk membayar THR pekerja)buruh adalah karena dampak Covid-19. Nantinya pihak perusahaan dan pekerja akan dipanggil dan duduk bersama sampai menemukan kesepakatan waktu kapan perusahaan bisa membayar THR pekerja.

“Jadi nantinya, harus ada kesepakatan antar dua belah pihak, perusahaan dan pekerja. Perusahaan tidak boleh mengelak tidak mau bayar, wajib bayar, waktunya kapan. Itu harus ada kesepakatan nantinya,” tukasnya.

Untuk kapan pastinya akan dibuka posko pengaduan ini, Jonli belum dapat memastikan. Hanya saja sekitar 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, posko harus dibuka, dan laporan yang masuk sesuai dengan waktu jam kerja, dan membawa sejumlah syarat, seperti status karyawan dan atau perusahaan. []

You May Also Like