Mantan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan Sebagai Tersangka

ARASYNEWS.COM – Marjani ditahan KPK usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/4/2026). Ia merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol sembari mendapat pengawalan. Ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.

“Nama saya dicatut,” kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan, Senin (13/4)

Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026).

Dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijelaskan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Marjani yang merupakan ajudan eks Gubernur Riau, ikut dalam dugaan pemerasan dan penerimaan fee proyek tahun anggaran 2025.

KPK menetapkan dan menahan Marjani dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang terkait proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Marjani diduga turut menerima aliran dana hasil kesepakatan fee proyek yang dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, serta DAN sebagai tenaga ahli Gubernur Riau.

Marjani diduga berperan sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan uang untuk kepentingan AW.

“Penahanan terhadap Marjani dilakukan pada Senin, 13 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan hingga 2 Mei 2026,” jelas Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 di wilayah Riau.

“Kasus ini berawal dari adanya permintaan fee proyek kepada para kepala UPT di Dinas PUPR PKPP Riau,” terang Achmad Taufik Husein.

“Awalnya disepakati sebesar 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari total tambahan anggaran proyek yang naik hingga Rp106 miliar. Para pejabat yang tidak mengikuti permintaan tersebut diduga diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya,” paparnya.

“Pengumpulan uang dilakukan secara bertahap oleh para pejabat di lingkungan PUPR. Dana kemudian disalurkan melalui beberapa perantara hingga sampai ke pihak yang diduga mewakili gubernur,” dikatakannya.

“KPK mencatat setidaknya tiga kali aliran dana, mulai dari Rp1,6 miliar pada Juni 2025 hingga ratusan juta rupiah pada periode Agustus–November 2025. Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah pejabat serta uang tunai Rp800 juta dari salah satu kepala UPT,” jelasnya.

“Selain itu, dari penggeledahan di kediaman AW di Jakarta Selatan, turut ditemukan uang asing senilai sekitar Rp800 juta. Total uang yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar,” lanjut penjelasannya.

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi secara bersama-sama.

KPK masih terus menelusuri aliran dana yang diterima dan digunakan oleh Marjani serta pihak lainnya.

KPK juga mengingatkan seluruh aparatur daerah agar menolak perintah melanggar hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran.

KPK turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi ini hingga kasusnya dapat diungkap.

[]


“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kata Budi Prasetyo.

Menurut Budi, kasus ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Abdul Wahid.

“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar dia.

KPK sebelumnya menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah lengkap alias P21. Abdul pun segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain Abdul, dua tersangka lain yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau juga akan disidang.

Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Berkas perkara lalu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).

Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar. Uang itu diduga disetor setelah tercapai kesepakatan pemberian fee 5 persen yang awalnya sebesar Rp7 miliar.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[]

You May Also Like