ARASYNEWS.COM – Akhirnya telah ditetapkan seorang guru menjadi tersangka yang menewaskan seorang murid MAA (15) saat ujian praktik sains di SMP Sains Tahfidz Islamic Center di Siak, Riau.
Guru berinisial IP (35) itu menjadi tersangka akibat lalai dalam memberikan pengawasan di lingkungan sekolah dan pemberian izin penggunaan bahan peledak pada senapan berbasis 3D printer rakitan karya siswa. Dan penetapan ini setelah dilakukan pemeriksaan 16 orang saksi.
Penetapan ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat memimpin langsung konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) pukul 10.30 wib, saat korban melakukan praktik lapangan.
Saat uji coba, senapan tersebut mengeluarkan asap dan meledak. Serpihan mengenai wajah dan kepala korban, serta juga membuat korban terpenting ke belakang hingga meninggal dunia.
Disimpulkan, tersangka sebelumnya mengetahui dampak dan potensi ledakan dalam penggunaan bahan tersebut, namun tetap memberikan izin.

“Keterangan dari dokter yang melakukan visum dan juga keterangan saksi serta barang-barang bukti sebagai petunjuk dari kejadian. Maka kami telah menetapkan satu orang tersangka untuk dapat mempertanggungjawabkan pidana atas kejadian tersebut,” terang Kapolres Siak, Selasa (14/4).
“Yaitu dengan inisal saudari IP (35) yang notabene adalah guru yang bertanggung jawab pelaksanaan kegiatan ujian praktik pada hari tersebut,” lanjut keterangan dia.
“Guru IP merupakan seorang guru pengganti yang ditugaskan oleh sekolah, karena guru sebenarnya mata pelajaran tersebut sedang ditugaskan untuk menjadi pengawas ujian di sekolah yang lain. Dan oleh pihak sekolah ditunjuklah guru IP dapat menjadi pendamping atau penguji pada ujian sains saat kejadian tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
[]