Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan Karena Tanam Sawit di Sempadan Aliran Sungai

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU — PT Musim Mas (MM) diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkannya jadi tersangka kejahatan lingkungan.

Perusahaan tersebut disebutkan karena melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan, termasuk menanam sawit hingga ke wilayah sempadan sungai.

Lokasinya pada areal perkebunan sawit Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kerusakan lingkungan ini dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangannya menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan LSM Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau diterima pada 2 Desember 2025.

Laporan itu terkait dugaan pengolahan lahan perkebunan sawit di kawasan yang masuk area tumpang tindih HGU dan kawasan hutan di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Dalam laporan itu, PT Musim Mas diduga mengelola lahan perkebunan sawit seluas sekitar 29 ribu hektare di area yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penanaman kelapa sawit hingga ke sempadan sungai.

“Laporan menyebut adanya dugaan pengelolaan perkebunan sawit di lahan yang tumpang tindih antara HGU dan kawasan hutan, termasuk dugaan kerusakan lingkungan akibat penanaman sawit di sempadan sungai,” ujar Ade Kuncoro, Senin (18/5).

Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta perkebunan sawit milik PT MM di Estate 4 Divisi F berada sangat dekat dengan garis sempadan sungai.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan selama kurang lebih empat bulan dengan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pengukuran dan pemetaan, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah, hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan hutan dan sempadan sungai hingga mendekati bibir sungai tanpa memperhatikan batas sempadan.

“Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit hanya 2 sampai 5 meter dari sempadan sungai, padahal aturan menetapkan minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar,” jelas Ade.

“Dari perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp187,8 miliar,” tukasnya.

Polda Riau menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Green Policing dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

“Kami tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas melanggar hukum lingkungan,” tegas Ade.

Atas kasus ini, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like