Ternyata, Ini Alasan BPJHP Ubah Label Halal Indonesia

ARASYNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memutuskan untuk mengganti label halal.

Alasan perubahan desain label tersebut merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Kamis (10/2/2022) itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.

Melansir dari Kemenag, Senin (14/3/2022), penetapan label halal tersebut untuk melaksanakan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pada Pasal 37, BPJPH wajib menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana tertuang secara resmi dalam Keputusan Kepala BPJPH.

Selain itu, penetapan tersebut juga untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Dengan demikian, maka otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal berpindah dari LPPOM MUI ke BPJPH di bawah Kemenag.

Adapun perubahan desain label tersebut merupakan bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.

Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan label Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional.

“Label tersebut wajib terpasang pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Hal itu sebagai tanda bahwa sebuah produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” sebut dia.

“Label halal tersebut harus mudah terlihat dan terbaca oleh konsumen serta tidak mudah terhapus, terlepas, rusak, dan juga sesuai ketentuan,” pungkasnya. []

You May Also Like