Ternyata, Ini Alasan BI untuk Penukaran UPK 75 Per 1 KTP yang Kini Bisa Dapat 100 Lembar

ARASYNEWS.COM – Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Kabar ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono dalam siaran pers No. 23/73/DKom yang diterima arasynewscom.

Sebagaimana diketahui, BI menerbitkan UPK 75 ini pada Agustus tahun kemarin. Dan diberi batasan bagi masyarakat Indonesia, dengan 1 KTP hanya bisa mendapatkan satu lembar saja.

Kemudian, di ubah lagi sistemnya, bagi masyarakat yang ingat mendapatkan UPK 75 dapat dilakukan secara kolektif. Dan dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

Hanya saja tidak semua masyarakat yang berkeinginan mendapat UPK 75 ini. Alasan yang disampaikan BI adalah karena masyarakat menyebutkan bahwa UPK 75 adalah hanya sebagai hiasan dan bukan alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi.

Selanjutnya, untuk dapat diterima masyarakat, BI kembali ubah sistemnya, yakni dengan menggandeng beberapa bank di Tanah Air.

Tapi masih juga tetap tidak mendapat sambutan yang hangat di masyarakat.

Lantas, BI kembali lagi mengeluarkan kebijakan terbarunya perluasan penukaran UPK 75 yang mulai efektif pada 22 Maret 2021.

Erwin menjelaskan, melalui kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan penukaran dan memperoleh UPK 75 Tahun RI.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI maksimal sebanyak 100 (seratus) lembar setiap harinya dengan menggunakan 1 (satu) KTP baik melalui penukaran individu ataupun kolektif, dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda,” kata Erwin dalam rilis yang diterima arasynewscom, Senin (29/3/2021).

“Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) selama pemesanan individu dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu setempat,” lanjutnya.

“Kemudian bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam melakukan pemesanan melalui PINTAR dapat mendatangi kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran secara langsung pada jam operasional layanan penukaran Bank Indonesia setempat dan membawa KTP asli yang merupakan syarat penukaran,” terusnya.

Erwin mengungkapkan tujuan kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI ini.

“Kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya. Hal ini mengingat UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah sehingga dapat digunakan dalam transaksi jual beli, dan merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapain hasil pembangunan di Indonesia selama 75 tahun merdeka, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang,” terang Erwin.

Erwin mengungkapkan latar belakang kebijakan perluasan penukaran UPK 75 tersebut.

“Kebijakan perluasan penukaran dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan animo masyarakat untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI masih sangat tinggi di berbagai daerah,” ungkapnya.

Dengan kebijakan perluasan penukaran
UPK 75 Tahun RI ini, Erwin menjelaskan bagaimana mekanisme penukaran yang perlu dilakukan masyarakat untuk
mendapatkan UPK 75

“Mekanisme penukaran untuk memperoleh UPK 75 Tahun RI setelah implementasi kebijakan baru masih tetap sama, yaitu melalui penukaran individu ataupun penukaran kolektif baik di
Kantor Bank Indonesia atau cabang bank umum yang telah ditunjuk,” ujar Erwin.

“Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan baik itu pemesanan penukaran individu melalui PINTAR, ataupun pemesanan penukaran kolektif dengan cara menyampaikan formulir permohonan penukaran dan data penukar melalui email kepada Kantor Bank Indonesia yang dituju,” terang Erwin.

“Saat melakukan penukaran, masyarakat harus membawa dokumen penukaran seperti KTP dan bukti pemesanan,” sambungnya.

Saat ditanyakan apakah dengan kebijakan perluasan ini, dimungkinkan masyarakat melakukan penukaran kembali UPK 75 Tahun RI menggunakan KTP yg sebelumnya telah digunakan?
Jika dimungkinkan apakah ini berlaku untuk penukaran individu maupun kolektif? Atau hanya salah satu saja? Misal sebelumnya menukar sebagai PIC Kolektif maka kedepannya bisa lagi tapi untuk individu ataupun sebaliknya.

“Melalui kebijakan perluasan penukaran yang baru, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik melalui penukaran individu ataupun penukaran kolektif, dapat kembali melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu atau kolektif dengan jumlah penukaran maksimal sebanyak 100 (seratus) lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya,” sebut Erwin.

Erwin juga menyebutkan untuk mendapatkan UPK 75 ini juga dapat dilakukan secara individu maupun kolektif. Hanya saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Untuk metode individu, persyaratannya yakni
a. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
b. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke kantor Bank Indonesia.
c. Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila memesan melalui PINTAR), serta uang tunai senilai dengan nominal UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

Untuk metode kolektif, persyaratannya yakni
a. Minimal 17 (tujuh belas) orang Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinir oleh Perwakilan Penukar
b. Perwakilan Penukar mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan dalam bentuk file Ms.Excel kepada Bank Indonesia melalui e￾mail untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif.
c. Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawa:
Formulir Permohonan Penukaran UPK 75 Tahun RI (asli); KTP perwakilan penukaran kolektif (asli); Fotokopi KTP sesuai dengan nama-nama yang tertera pada daftar pemesanan; Bukti Pemesanan Penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk digital atau hardcopy
d. Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, ataupun asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila
pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

“Sebelum melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI, masyarakat harus melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR untuk penukaran individu dan menyampaikan permohonan penukaran kolektif melalui email kepada Bank Indonesia untuk penukaran kolektif,” sebut Erwin.

“Apabila masyarakat mengalami kendala untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu melalui PINTAR, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bank Indonesia sesuai waktu operasional layanan penukaran (08.00 11.00) dan akan dibantu oleh petugas Bank Indonesia untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu dan dapat langsung melakukan penukaran pada hari yang sama (H+0), selama
persediaan masih ada,” terang dia.

Lebih lanjut, Erwin menyebutkan UPK 75 ini adalah legal tender atau alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Dan jika ada yang menolak UPK 75 sebagai alat transaksi, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Merujuk pasal 23 ayat (1), diatur setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Selanjutnya, dalam Pasal 33 ayat (2), yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah). [Rls]

You May Also Like