
ARASYNEWS.COM – Ada beberapa pelanggan dalam berlalu lintas yang bakal dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE yang telah ditetapkan di 12 daerah oleh masing-masing Polda di Tanah Air.
Adapun untuk tahap awal ini, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yakni, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tiidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Beberapa sanksi yang akan dikenakan antara lain adalah:
- Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000. - Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam informasinya menyebutkan kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta mengawasi pergerakan masyarakat saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Setelah terekam kamera maka data kendaraan akan langsung tercetak. Kemudian surat tilang dikirim ke alamat sesuai dengan data nomor kendaraan,” terang Istiono.
“Kemudian, jika tidak dibayarkan melalui bank, maka, STNK kendaraan akan langsung terblokir,” lanjutnya.
Lantas bagaimana cara untuk mengetahui dan mengecek kendaraanmu yang terkena tilang. Simak petunjuk berikut ini.
Pertama, kamu dapat membuka website http://ETLE-PJM.INFO/ID/CHECK-DATA.
Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada kolom yang tersedia.
Kemudian ‘cek data’, jika tidak ada pelanggaran maka akan terbit ‘No data available’
Akan tetapi, jika tercatat lakukan pelanggan, maka sanksi denda dapat dilakukan bayarkan melalui bank, dan atau juga dibayarkan saat lakukan pembayaran pajak kendaraan. []