Tak Butuh Waktu Lama, Mendagri Revisi Larangan Buka Puasa Bersama yang Disampaikannya

ARASYNEWS.COM – Tidak butuh waktu lama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Surat Edaran (SE) tentang pelarangan buka puasa bersama yang pernah disampaikannya pada Selasa kemarin.

SE revisi ini bernomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan open bouse/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.

Dalam butir SE itu disebutkan, Tito meminta kepada para kepala daerah untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan.

“Diminta kepada Saudara Gubemur/Bupati/Wall kota mengambil langkah-langkah melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah sebagai keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” tulis Tito dalam SE tertanggal 4 Mei 2021 itu.

Dalam SE itu, Tito juga meminta para kepala daerah agar menginstruksikan ASN tak melakukan hal yang diinstruksikan.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” tulis Tito.

SE tersebut menyebut, pada saat surat edaran ini ditanda tangani, maka salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE sebelumnya berisikan instruksi kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama. Larangan ini diterbitkan karena terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. []

You May Also Like