ARASYNEWS.COM, KEPULAUAN RIAU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melarang adanya aktivitas mudik lokal, tapi sejumlah armada angkutan laut masih dapat beroperasi membawa penumpang.
Dikatakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, ada kategori khusus atau syarat yang wajib dipenuhi dalam lakukan perjalanan laut dalam provinsi.
“Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melakukan kunjungan kerja ke Karimun, Rabu (5/5/2021) kemarin, dikutip dari kominfo.kepri.
Tidak dilarangnya armada laut beroperasi, menurut Ansar karena akan ada masyarakat yang bakal bepergian dengan alasan yang darurat atau juga bagi ASN dengan urusan pekerjaan ditengah masa libur lebaran.
Hanya saja, untuk dapat melakukan perjalanan bagi masyarakat yang masuk dalam pengecualian tersebut, harus melengkapi syarat-syarat sesuai yang tertulis dalam surat edaran (SE) Gubernur Kepri.
“Kalau mudik, sudah kita rapatkan bersama Forkopimda kemarin. Semua mudik kita larang, satu bahasa. Tapi ada pengecualian untuk kepentingan kerja dan darurat,” singkat Gubernur Ansar Ahmad. []