ARASYNEWS.COM – Kementerian kehutanan menerbitkan aturan baru untuk menjaga kelestarian alam dan populasi satwa. Salah satunya adalah untuk gajah di Indonesia.
Kebijakan baru ini yakni melarang aktivitas wisata gajah dengan menunggangi
Larangan ini diumumkan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Dalam keterangannya yang dikutip, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa regulasi ini akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres).
Ini diterbitkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap habitat serta keselamatan mamalia besar yang hampir punah tersebut.
“Diterbitkannya kebijakan ini untuk melindungi populasi dari gajah, juga keselamatan gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah,” kata Wakil Menteri Kehutanan, dalam keterangannya yang dikutip, Ahad (19/4).
Penegasan mengenai perlindungan ini juga bertujuan dalam penyelamatan gajah yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan secara spesifik.
“Ini terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan,” imbuh Rohmat Marzuki.
Tentang larangan atau praktik menunggangi gajah ini telah mendapat dukungan luas. Indonesia dinilai menjadi salah satu negara pionir yang berani mengambil kebijakan total untuk menghentikan penggunaan gajah sebagai tunggangan turis.
“Kebijakan untuk larangan gajah tunggang ini mendapatkan respons yang positif dan dukungan dari publik nasional maupun internasional karena Indonesia termasuk salah satu yang sudah secara total melarang untuk gajah tunggang untuk kebutuhan wisata,” terang dia.
Meski kegiatan menunggangi dilarang, kementerian memastikan sektor pariwisata berbasis alam tetap bisa berjalan. Pengelola wisata diminta mengalihkan konsep kegiatan ke bentuk interaksi lain yang bersifat edukatif bagi para pengunjung.
“Gajah tunggang tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk wisata dalam artian misalkan atraksi untuk memberikan makan gajah, kemudian memandikan gajah, atau kemudian berfoto bersama gajah. Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah,” terang Wamenhut Rohmat Marzuki.
[]
Sc. Detik