Setiap Jama’ah Haji Reguler Indonesia Mendapat Uang Saku

ARASYNEWS.COM – Pada tahun 1447H/2026M, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan uang saku atau living cost bagi jama’ah haji reguler Indonesia.

Setiap jama’ah akan mengantongi uang tunai sebesar 750 riyal Arab Saudi (SAR) sebagai bekal selama berada di Tanah Suci.

Kepastian ini ditandai dengan serah terima banknotes dalam mata uang riyal antara BPKH dan bekerja sama dengan perbankan dan regulator. Kamis (9/4/2026).

Penyaluran uang saku ini diberikan dalam bentuk tunai. Total dana yang disediakan BPKH mencapai SAR152.490.000 dan dialokasikan untuk 203.320 jama’ah haji reguler.

Uang saku ini dirancang untuk mempermudah operasional jama’ah selama melaksanakan ibadah haji.

Masing-masing jama’ah akan menerima uang saku dalam pecahan SAR500 (1 lembar), SAR100 (2 lembar), dan SAR50 (1 lembar). Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan selama di Tanah Suci, seperti membeli makanan tambahan, oleh-oleh, atau membayar dam.

Meski telah mendapat uang saku, jama’ah masih tetap diperbolehkan membawa uang tambahan. Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 serta PER-01/BC/2005, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi.

Jika membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, jama’ah wajib mengisi formulir penyertaan uang tunai.

Selain itu, jama’ah juga harus memperoleh izin dari Bank Indonesia sebelum membawa uang tunai tersebut ke luar negeri.

Detail Uang Saku Haji 2026

  • Jumlah: SAR 750 (Riyal Arab Saudi). Estimasi Rupiah: Rp3,4 Juta.
  • Pecahan: SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), SAR 50 (1 lembar).
  • Penyaluran: Secara tunai melalui bank penerima setoran.

[]
Sc: Kemenag RI

Next Post

No more post

You May Also Like