Jama’ah Haji Harus Lapor Jika Bawa Uang Cash Dalam Jumlah Banyak

ARASYNEWS.COM – Haji 1447H/2026M akan segera dimulai, calon jama’ah haji reguler Indonesia diimbau mengikuti aturan yang diberlakukan.

Salah satunya adalah tentang barang bawaan. Para calon jama’ah haji diminta untuk tidak membawa uang tunai selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Jama’ah diimbau untuk tidak membawa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 100 juta.

Dikutip dari keterangan Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja menjelaskan bahwa membawa uang lebih dari Rp 100 juta wajib melapor. Begitu pula dengan mata uang asing dengan jumlah yang sama.

Aturan ini tercantum dalam peraturan Bank Indonesia (BI) untuk mengendalikan peredaran uang.

“Jadi kalau membawa uang Rp 100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Cindhe, dikutip Senin (20/4).

Jika ada jama’ah haji membawa uang tunai di atas Rp 100 juta, maka Bea Cukai akan melapor kepada BI.

Selain itu Bea Cukai juga melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti.

“Kalau di bawah Rp 100 juta aman, silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” imbuh Cindhe.

Selain itu, aturan ini juga telah tertuang dalam buku yang diterbitkan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 itu dituliskan, jama’ah haji diimbau menyiapkan bekal materi secukupnya agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan mabrur.

Jama’ah haji, dikatakannya, disarankan membawa kartu ATM yang memiliki logo jaringan internasional baik visa maupun Mastercard.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah melaksanakan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR). Banknotes tersebut untuk kebutuhan biaya hidup jama’ah haji 2026.

BPKH menyiapkan banknotes sebesar SAR 152.490.000 untuk disalurkan kepada 203.320 jama’ah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setiap jama’ah haji reguler menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta.

Uang saku diberikan sebagai bekal operasional jama’ah haji selama berada di Tanah Suci.

Uang yang diberikan dalam bentuk pecahan SAR dapat dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan mendesak, maupun untuk membayar denda saat berada di Arab Saudi.

[]

Sc. Kemenhaj

Next Post

No more post

You May Also Like