ARASYNEWS.COM – Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 28 Mei 2025.
Aturan ini tentang pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan.
Dan aturan ini resmi menghapus peraturan sebelumnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang meniadakan penilaian terstandar nasional dan menjadi landasan dihapusnya sistem Ujian Nasional (UN).
Setelah mengikuti TKA, siswa atau murid akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan berisi nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik.
Sertifikat itu akan dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, termasuk untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi.
“Hasil TKA SMA/MA atau sederajat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 13 Ayat 3.
Adapun TKA yang akan diujiankan yakni:
Untuk SD: Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan yang dapat dipilih.
Untuk SMP: Bahasa Indonesia, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan yang dapat dipilih.
Untuk SMA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan dua mata pelajaran pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan jurusannya.
[]