Kecurigaan Empat Pulau Aceh Disengketakan dan Diambil Alih Sumut dari Aceh

ARASYNEWS.COM – Polemik pengalihan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) menuai banyak sorotan dan pertanyaan.

Keputusan pengalihan ini bahkan didukung Menteri Tito Karnavian dan Menteri Yusril.

Banyak kecurigaan publik atas keputusan ini, salah satunya akan adanya kekayaan alam yang terkandung di pulau-pulau tersebut.

Hal ini juga mengacu pada beberapa pulau di Indonesia bagian timur yang dikeruk hasil buminya untuk pertambangan nikel. Bahkan pulau tersebut terlihat hancur.

Bukan hanya itu saja, kecurigaan juga menyasar pada Jokowi yang disebutkan sebagai dalang dibalik ini semua.

Direktur Riset Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menduga ada motif politik di balik keputusan tersebut, terutama terkait dengan dinasti politik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau kita melihat dari sejarahnya, saya kira ini memang patut dicurigai karena untuk daerah kepulauan, Indonesia itu sangat kaya dengan minyak dan gas bumi,” kata Fadhli, dikutip Ahad (15/6/2025).

Dugaan itu muncul lantaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang merupakan menantu Jokowi, menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dari keputusan ini.

Fadhli menilai, keputusan Mendagri Tito Karnavian yang mengalihkan empat pulau tersebut diambil secara sepihak dan tergesa-gesa, tanpa melibatkan stakeholder dari Aceh maupun ahli sejarah terkait status keempat pulau tersebut.

“Begitu terburu-burunya Mendagri memutuskan, bahkan keputusan Mendagri seolah-olah mengalahkan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya,” jelas Fadhli.

Selain itu, Fadhli juga menyoroti kedekatan Tito dengan Jokowi. Menurutnya, publik wajar berasumsi adanya keberpihakan Tito kepada keluarga Jokowi karena pernah diangkat menjadi Kapolri oleh Jokowi dan kini tetap dipercaya menjabat Mendagri di era Presiden Prabowo Subianto.

“Saya kira dengan Tito membuat peraturan yang salah ini sudah menunjukkan keberpihakan kepada Bobby sebagai Gubernur Sumut. Terlepas dari tujuannya apa, rencana ke depan terkait empat pulau ini harus dicek kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Mendagri Bima Arya sebelumnya membantah tudingan bahwa pengalihan empat pulau tersebut sebagai “hadiah” politik.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses panjang dengan dasar hukum yang berlaku. Kemendagri juga berencana melakukan rapat lanjutan bersama kementerian/lembaga terkait pada 17 Juni mendatang guna membahas ulang status empat pulau tersebut.

Sementara itu disisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh Aceh untuk menyiapkan langkah diplomasi ke pemerintah pusat.

DPR Aceh dan DPD RI dari Aceh pun menyatakan siap membawa persoalan ini hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Mendagri Tito Karnavian belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan motif politik di balik keputusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, empat pulau tersebut adalah:

  1. Pulau Panjang memiliki luas sekitar 47,8 hektare dan tidak dihuni, Di pulau ini ditemukan sejumlah fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
  2. Pulau Lipan memiliki luas sekitar 0,38 hektare, berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni. Pulau ini akan terendam saat air laut pasang. Di dalamnya terdapat sumber daya alam berupa pasir
  3. Pulau Mangkir Gadang memiliki luas sekitar 8,16 hektare, tidak dihuni dan tampak tidak ada aktivitas yang berlangsung.
  4. Pulau Mangkir Ketek memiliki luas kurang lebih 6,15 hektare dan tidak berpenghuni, Wilayahnya dimanfaatkan sebagai lokasi riset dan pengembangan dalam bidang keanekaragaman hayati laut.

Sementara itu, diketahui pada empat pulau itu terkandung hasil alam gas yang melimpah.

Disisi lain, Jusuf Kalla (JK), yang diketahui merupakan sosok kunci yang memediasi perjanjian damai Helsinki 2005, memberikan peringatan keras akan keputusan yang baru dibuat ini.

“Kepmendagri itu cacat formil. MoU Helsinki memakai rujukan batas administrasi 1 Juli 1956, dan itu sudah diakui dunia. Tidak bisa seenaknya diubah lewat keputusan menteri.”

Pernyataan JK bukan sekadar opini, melainkan alarm politik bahwa pusat sedang membuka luka lama yang bisa mengguncang stabilitas Aceh dan mengadudomba masyarakat.

[]

You May Also Like