ARASYNEWS.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024, tentang jaminan kesehatan telah diterbitkan.
Maka, Presiden Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Aturan kelas berubah menjadi hanya kelas rawat inap standar atau KRIS. Dan maka dari itu pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.
Melalui Perpres itu, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru.
Nantinya, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum Juni 2025.
Seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Diketahui, dalam Perpres 59 tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas. Pada pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.
Pada pasal 103B ayat (1), ditetapkan bahwa penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh, dan paling lambat pada 30 Juni 2025. Adapun Perpres 59/2024 itu diundangkan Jokowi pada Rabu, (8/5) lalu.
Iuran BPJS Kesehatan selama ini dibedakan sesuai kelasnya, yakni untuk Kelas III Rp 42.000 per bulan. Tapi per 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi hanya Rp 35.000 per bulan. Kemudian Kelas II Rp 100.000 per bulan dan Kelas I Rp 150.000 per bulan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengatakan untuk penggolongan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan format baru nantinya menunggu keputusan pemerintah.
“Kita menunggu dari pemerintah bagaimana apakah konsekuensi single class itu nanti single iuran, kita belum tahu. Ini masih berprogres,” kata Arief dalam keterangannya yang dikutip. []