ARASYNEWS.COM – Siaran televisi (TV) analog akan dihentikan di 166 kabupaten/kota atau 56 wilayah layanan siaran pada 30 April 2022 mendatang. Dari 166 kabupaten/kota itu, beberapa diantaranya termasuk wilayah Riau dan Sumatera Barat.
Untuk di Riau, yakni meliputi kota Pekanbaru dan kabupaten Kampar. Sedangkan untuk di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Padang, Kota Solok, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Pariaman.
Dengan penghentian tersebut, maka masyarakat yang ada daerah itu tidak bisa lagi menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Sebab, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam publikasinya mengatakan, bahwa ada tiga tahap penghentian siaran TV analog ini. Tahap pertama penghentian siaran TV analog pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Jadi untik wilayah Riau dan Sumatera Barat masuk dalam tahap pertama penghentian tv analog ini
“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” ujar Niken, dikutip Sabtu (29/1/2022).
Pemaparannya, siaran tv analog merupakan siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi sinyal. Untuk mendapat siaran televisi analog, perlu menggunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena.
Pada siaran tv analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan semakin melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang.
Lantas, bagaimana cara beralih ke TV digital?
Niken menjelaskan, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat tv yang dimiliki saat ini agar bisa menonton siaran tv digital. Jika perangkat tv di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, maka cukup lakukan scanning ulang saja.
Akan tetapi, jika televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat tv, maka masyarakat harus menambah set set top box (STB) DVBT2. Kemudian merangkaikannya dengan televisi.
Jika sudah terhubung, maka lanjutkan mengikuti petunjuk pengaturan dan scan program. Maka otomatis siaran tv digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog.
Salah satu cara melakukan, pengecekan keberadaan dan kekuatan siaran tv digital, yakni melalui aplikasi sinyal tv digital yang tersedia di Android atau iOs.
Berikut daftar kabupaten/kota yang siaran tv analog dihentikan mulai 30 April 2022 untuk wilayah pulau Sumatera
- Aceh 1 (kabupaten Aceh Besar, kota Banda Aceh)
- Aceh 2 (kota Sabang)
- Aceh 4 (kabupaten Pidie, kabupaten Pidie Jaya, kabupaten Bireuen)
- Aceh 7 (kabupaten Aceh Utara, kota Lhokseumawe)
- Sumatera Utara 2 (kabupaten Karo, kabupaten Simalungun, kabupaten Asahan, kabupaten Batu Bara, kota Pematangsiantar, kota Tanjung Balai)
- Sumatera Utara 5 (kabupaten Dairi, kabupaten Pakpak Bharat)
7 Sumatera Barat 1 ( kabupaten Solok, kabupaten Sijunjung, kabupaten Tanah Datar, kabupaten Padang Pariaman, kabupaten Agam, kota Padang, kota Solok, kota Sawahlunto, kota Padang Panjang, kota Bukittinggi, kota Pariaman) - Riau 1 ( kabupaten Kampar, kota Pekanbaru)
- Riau 4 (kabupaten Bengkalis, kabupaten Kepulauan Meranti, kota Dumai)
- Jambi 1 (kabupaten Batanghari, kabupaten Muaro Jambi, kota Jambi, kabupaten Sarolangun)
- Sumatera Selatan 1 (kabupaten Ogan Komering Ilir, kabupaten Banyuasin, kabupaten Ogan Ilir, kota Palembang)
- Bengkulu 1 (kabupaten Bengkulu Tengah, kota Bengkulu)
- Lampung 1 (kabupaten Lampung Selatan, kabupaten Lampung Tengah, kabupaten Lampung Timur, kabupaten Pesawaran, kabupaten Pringsewu, kota Bandar Lampung, kota Metro)
- Kepulauan Bangka Belitung 1 (kabupaten Bangka Tengah, kita Pangkalpinang)
- Kepulauan Riau 1 (kabupaten Bintan, kabupaten Karimun, kota Batam, kota Tanjung Pinang)
[]