Sesuai Peraturan, MenPAN-RB Sebut Akan Sanksi Bagi Instansi Pemerintah Yang Merekrut Tenaga Honorer

ARASYNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan tentang rencana memberhentikan tenaga honorer yang ada saat ini di seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L)

Rencana ini dikatakan Tjahjo Kumolo karena merusak perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN) setiap tahunnya.

“Untuk diketahui, karena adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga yang membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo melalui keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin (24/1/2022).

“Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Tjahjo menuturkan akan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ditegaskannya, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

“Ini sudah jelas dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo.

“Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,” kata dia.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga akhir tahun 2023.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” ujarnya.

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Lebih lanjut, dikatakan MenPAN-RB, untuk di tahun 2022, pemerintah akan fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. []

You May Also Like