
ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga turut serta menyampaikan larangan mudik untuk seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
BKN mengeluarkan Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Melalui nota dinas tersebut, para ASN di lingkungan BKN dan keluarganya dilarang untuk pergi ke luar kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, selain dilarang mudik, para ASN di lingkungan BKN juga tidak boleh mengajukan cuti pada periode 6-17 Mei. Terkecuali untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” ujarnya, Ahad (25/4/2021).
Namun lanjut Paryono, syaratnya harus tetap mendapatkan izin dari pimpinan di unit kerja masing-masing dalam hal urusan dinas/ pekerjaan. Oleh karena itu, setiap pimpinan unit kerjanya juga harus aktif untuk memastikan pegawai di lingkungannya memauhi himbauan tersebut.
“Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut,” kata dia.
Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021. []