ARASYNEWS.COM, PADANG – Hingga kini, proses pembersihan material longsor yang menutupi jalan lintas di kawasan Sitinjau Lauik terus dilakukan. Hal ini dilakukan agar mobilitas kendaraan, orang dan barang dapat lancar. Pembersihan ini dilakukan tim dari Petugas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III.
Hanya saja, dikabarkan, proses pembersihan dicegat pihak kehutanan provinsi Sumatera Barat. Hal ini lantaran juga turut dilakukan pembersihan tebing yang berpotensi akan terjadinya longsor di kawasan tersebut. Pihak kehutanan bahkan mengancam dengan akan mengajukan ke proses hukum.
Ternyata, kejadian itu terjadi saat kunjungan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Sitinjau Lauik pada akhir bulan Agustus 2022 kemarin. Mereka berdebat langsung di hadapan Gubernur Mahyeldi.
Petugas dari Kehutanan mengancam akan memenjarakan kepala Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Syahputra A.Gani jika merusak pohon yang ada potensi longsor tersebut.
“Untuk sekitar longsor ini saya tanggungjawab, jika bapak tebang pohon saya yang akan memproses dengan hukum bapak,” kata petugas tersebut dihadapan gubernur Sumbar beberapa waktu lalu, dikutip dari bagonjongtv.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Syahputra A.Gani juga tidak terima atas apa yang disampaikan ini. Hal ini karena ia bersama tim sudah bekerja untuk membersihkan jalan dari bahaya longsor yang mengancam pengguna jalan.
Dikatannya, pihaknya sudah dua minggu berada di lapangan untuk membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan.
“Karena kami adalah BPJN maka tanggung jawab kami sebenarnya terbatas pada kondisi jalannya. Tebing yang statusnya hutan lindung bukan lagi kewenangan kami,” katanya.
Meski demikian, pihaknya bersedia membantu dengan catatan ada jaminan tidak akan tersangkut persoalan hukum nantinya.
“Saya harus jaga anggota saya. Karena sebelum ini kami telah berinisiatif membantu membersihkan material yang berada di sisi jalan. Namun anggota kami dipanggil oleh BKSDA dan sempat dimintai keterangan sampai 1,5 jam dengan alasan kawasan yang dibersihkan adalah hutan lindung,” ungkapnya.
Hingga saat ini, BPJN Sumbar terus menjaga agar masyarakat tidak kehilangan akses pada jalan Sitinjau Lauik akibat tertutup longsoran dari kawasan hutan lindung. []