ARASYNEWS.COM, PADANG – Warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, memenangkan gugatan terkait utang pemerintah Indonesia tahun 1950.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memutus dan memerintahkan kepada tergugat I, Presiden RI dan Menteri Keuangan RI dan turut tergugat II anggota DPR RI untuk membayar utang tersebut.
“Memerintahkan tergugat I, tergugat II dan turut tergugat III, untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan kepada emas murni seberat 21 kg mas beserta bunga sebesar 42 kg mas,” kata Hakim Ketua Sidang Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan, Rabu (7/9/2022) kemarin.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Amiziduhu Mendrofa selaku kuasa hukum Hardjanto pihak penggugat mengatakan jika ditotalkan utang pokok ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp62 miliar.
“Diharapkan setelah putusan tersebut, agar tergugat membayar utang, kepada klien saya beserta pokok yang nilainya Rp62 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, dengan telah diputuskannya sidang tadi membuktikan bahwa tidak ada yang namanya utang itu kedaluwarsa.
“Mana ada utang yang kedaluwarsa, seharusnya negara malah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada penggugat karena waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan,” ucap Mendrofa.
Putusan ini diambil setelah pengadilan menjalankan sidang selama delapan bulan lamanya sejak terhitung hari ini.
Sebelumnya diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait hutang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang. []
Source. Coversia