Perseteruan Larangan Bersihkan Kawasan Sitinjau Lauik, Ternyata Hanya Saat Kondisi Normal

ARASYNEWS.COM, PADANG – Perseteruan dalam pembersihan bukit yang longsor di kawasan Sitinjau Lauik antara pihak Kehutanan dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III Kementerian Pekerjaan Umum membuat banyak penyesalan dari berbagai pihak.

Hal ini lantaran, akan adanya ancaman penjara bagi petugas BPJN oleh pihak kehutanan jika melakukan pergerusan bukit di kawasan tersebut.

Sebagaimana diketahui, material longsor yang menutupi jalan datang dari bukit-bukit di kawasan hutan lindung. Hal ini membuat pihak BPJN III Kementerian Pekerjaan Umum lakukan pembersihan agar pihak pengguna jalan dapat nyaman dan terhindar dari bahaya longsor yang mengancam nyawa.

Pihak kehutanan yang datang ke lokasi pada 30 Agustus 2022 lalu telah memberikan maklumat agar menjaga pohon-pohon yang ada di kawasan hutan lindung yang tepat di tepi jalan lintas yang menghubungkan kota Padang dan Solok di kawasan Sitinjau Lauik.

Perdebatan itu terjadi pada saat Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan peninjauan untuk proses pembersihan material longsor.

Perdebatan itu bahkan viral di media sosial dalam video yang diunggah di GonjoTV yang berdurasi 06.07 menit.

Bahkan, salah seorang pejabat BKSDA Dinas Kehutanan mengeluarkan ancaman kepala kepala Balai Jalan. Inti ancaman, hutan longsor yang menimpa jalan itu jangan diganggu tanpa izin.

“Kalau bapak bikin baru saya tangkap” kata pejabat BKSDA itu. Ucapan tersebut dilontarkan di depan Gubernur Mahyeldi. Sedangkan Mahyeldi yang ada diantara mereka hanya dapat terdiam.

Selain ancaman, Balai Konservasi dan Sumbar Daya Alam (BKSDA) juga sudah memeriksa petugas pekerjaan umum selama 1,5 jam.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi, mengatakan, ancaman itu bukan dalam konteks bencana alam, tapi untuk kondisi normal. Untuk longsor di jalan negara Sitinjau Lauik, Dinas Kehutanan katanya berdiri di depan dalam membereskan longsor tersebut. []

Source. Singgalang

You May Also Like