ARASYNEWS.COM – Hingga saat ini, pemerintah Indonesia tengah gencar melawan dan memberantas praktik judi online. Hal ini karena telah membuat rugi masyarakat hingga triliunan rupiah.
Dan untuk mengatasi ini, salah satu cara yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah dengan memutus akses dan atau melakukan penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.
Lantas bagaimana awal mula pemerintah menemukan rekening terkait judi online?
Dalam keterangannya, Kominfo mengatakan, hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023 atau sekitar 7 bulan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.
Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum. Juga membuat kerugian pada masyarakat dengan total Rp 27 triliun.
Perbankan pun menyambut baik aturan ini. Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) Taswin Zakaria mengatakan arahan kebijakan blokir rekening judi online ini sangat bagus, dan pihaknya sangat mendukung kebijakan know your customer. []
source. cnbc