
ARASYNEWS.COM – Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai peraturan perdagangan elektronik khususnya social commerce di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023) kemarin.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop, dan lain-lain. Praktik tersebut membuat platform media sosial digunakan juga untuk transaksi jual beli perdagangan barang.
Menurut Jokowi, dalam waktu dekat akan ada aturan baru yang melarang praktik social commerce dilakukan. Hal itu dilakukan dengan melakukan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Revisi permendag 50/2020 akan kami tanda tangani. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar (aturannya),” ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023) kemarin.
Jokowi mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat menangani fenomena social commerce. Selama beberapa bulan terakhir dampak dari kebijakan tersebut sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.
“Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana,” sebut Jokowi.
Jokowi menegaskan payung besar transformasi digital harus dibuat holistik. Perkembangan teknologi menurutnya harus diarahkan untuk menciptakan ekonomi baru bukan menggerus dan membunuh ekonomi yang sudah ada.
Disisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce. Media sosial menurutnya hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.
“Sudah disepakati, pulang dari sini (istana),” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai mengikuti ratas.
Zulhas menjelaskan, isi revisi Permendag tersebut nantinya akan mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung. Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.
“Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur,” paparnya.
“Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” terang Zulhas.
Pemerintah juga akan mengatur perdagangan barang impor. Hal tersebut menyangkut jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, serta batas minimal nilai transaksi setiap barang yaitu US$ 100.
“Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Berikutnya yang tadi posisi barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. kalau produk kecantikan harus ada (izin) BPOM-nya,” terang Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan, pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati.
“Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair,” terang Zulhas.
Saat ini, Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku,” pungkasnya. []