Rekening Pemain Judi Online Akan Diblokir Pihak Bank

ARASYNEWS.COM – Saat ini judi online mulai menjadi permainan yang banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia pengguna ponsel pintar. Judi online ini banyak dipergunakan usia 15 tahun ke atas. Selain itu, perkembangan judi online ini mulai pesat beberapa tahun bulan belakang, dan bahkan menguntungkan pihak tertentu.

Beberapa waktu belakang, pemerintah melalui kepolisian republik Indonesia mulai gencar menangkap pelaku pemilik judi online. Ini karena merugikan banyak pihak.

Dan disisi lain, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Menkominfo, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Bahkan, Menteri Budi juga telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Sejak tanggal 17 Juli s.d. 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source : Kominfo RI

You May Also Like