Pusat Keramaian Tidak Boleh Lebih dari 50 Persen Pengunjung

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan pihaknya akan terus mengawasi pergerakan masyarakat di masa berlakunya surat edaran Walikota Pekanbaru untuk seminggu ke depan.

Sasaran yang ditujukan adalah tempat wisata, hotel, dan pusat-pusat perbelanjaan serta tempat keramaian terbuka lainnya.

“Masih dalam masa lebaran ini, dikhawatirkan berbagai pusat perbelanjaan dan tempat-tempat wisata akan terjadi lonjakan pengunjung. Ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi, terutama kerumunan. Petugas nanti akan membatasi pengunjung di berbagai pusat keramaian. Ini sesuai aturan yang diberlakukan dalam surat edaran Walikota,” terang Nandang, Senin (17/5).

“Pusat keramaian tidak boleh lebih dari 50 persen pengunjung dari kapasitas,” sebut dia.

Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan ini dilakukan karena angka Covid-19 masih tinggi, khususnya di kota Pekanbaru.

Kegiatan ini juga dilakukan atas Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu juga berdasarkan surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 1586/STP/SEKR/V/2021 tentang Penutupan Taman Rekreasi/Wisata dan Peniadaan Kegiatan pada Gedung Pertemuan/Hotel dan Convention Center.

Maka dari itu, pada Pusat Perbelanjaan dan Tempat-tempat keramaian hanya dipebolehkan adanya pengunjung 50% dari kapasitas tempat tersebut dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun situasi pusat keramaian yang ada di kota Pekanbaru sudah ada yang buka dan masih ada yang tutup karena dikhawatirkan akan terjadinya lonjakan pengunjung.

Untuk tempat wisata, disebutkannya telah menjalankan imbauan penutupan, sedangkan mal, pusat perbelanjaan, dan hotel disebutnya masih terbuka.

“Masyarakat harus memahami keadaan ini, jadi sangat diharapkan kurangi aktivitas diluar rumah, demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Kapolresta Pekanbaru.

Terkait sanksi yang dikenakan pada pengelola dan pelaku usaha adalah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni akan lakukan penutupan. []

You May Also Like