ARASYNEWS.COM – Sebagian masyarakat berupaya agar bisa mendapatkan energi listrik yang mudah dan hemat untuk mendukung kegiatan sehari-harinya.
Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Peralatan untuk menggunakan energi ini sebenarnya telah lama diperjualbelikan dan dapat dimanfaatkan. Hanya saja masyarakat seakan dipersulit.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia Fabby Tumiwa.
Menurut Fabby, sulitnya masyarakat menggunakan energi ini lantaran adanya larangan yang dalam kebijakan PLN yang tidak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission atau netral karbon di 2060 mendatang.
“Sejak awal tahun, PLN mempersulit pemasangan PLTS Atap. PLN hanya memberikan ijin 10 persen-15 persen dari daya terpasang dan belakangan tidak mengijinkan untuk ekspor listrik (zero export),” kata Fabby, dikutip dari CNN, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, kata Fabby, larangan tersebut juga tak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
“Ini bertentangan dengan aturan ini yang menetapkan penyambungan PLTS Atap dengan net-metering, dan bisa ekspor ke jaringan PLN dengan nilai 100 persen tarif dan kapasitas sebesar maksimal 100 persen daya terpasang” terang dia.
Padahal, untuk mewujudkan komitmen pemerintah, dinilai perlu didorong pemanfaatan energi baru terbarukan yang lebih besar. Ini juga sejalan dengan target bisa mencapai 23 persen EBT di 2025 sesuai amanat PP Nomor 79/2014 dan Perpres Nomor 22/2017.
“Untuk mengejar target ini bisa tercapai, PLTS Atap salah satu yang bisa dibangun cepat, 3-4 GWp (gigawatt peak) sampai 2025 tanpa subsidi dan tanpa membebani negara,” tukasnya.
Selain itu, yang menjadi penghalang adalah PLN saat ini mengalami over supplai listrik lantaran kesepakatan yang telah dilakukan kepada pihak ketiga untuk mensuplai listrik kepada masyarakat. []