Pinjol, E-wallet, hingga Crowdfunding Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022

ARASYNEWS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk-produk financial technologi (fintech) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Dalam poin peraturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (Fintech peer to peer), jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi serta beberapa produk financial technologi lainnya.

Ada pun besaran tarifnya sebagai berikut:
– PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto
– PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman dan penyelenggara layanan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Sebelumnya, Menkeu juga telah menyampaikan kenaikan tarif PPn dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemberlakuan PPN 11% merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak.

Namun, dikatakan Sri Mulyani, bahwa pemerintah akan mengedepankan prinsip keadilan dengan kenaikan ini, antara lain dengan membebaskan dan tidak mengenakan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan sehari-hari.

Barang dan jasa bebas PPN sesuai UU HPP misalnya sembako seperti beras, sayur mayur, buah-buahan, telur, daging, dan susu. Begitu pula jasa kesehatan seperti layanan dokter baik dokter umum, spesialis, maupun gigi, serta layanan rumah sakit dan rumah sakit bersalin. Penyelenggaraan pendidikan sekolah dan luar sekolah serta buku pelajaran pun termasuk dalam jasa yang bebas PPN. Demikian juga listrik di bawah 6600 VA, air bersih, jasa angkutan umum, vaksin, dan sebagainya. []

You May Also Like