Bukan Kendaraan Mewah dan Berplat Merah, Tapi Pertamina Umumkan Larang Pembelian Pertalite Gunakan Jeriken

ARASYNEWS.COM – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax membuat banyak konsumen yang beralih menggunakan Pertalite. Kenaikan ini pun mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Banyak masyarakat yang mengatakan kenaikan ini tidak seperti yang terlihat di negara-negara lain di Asia, seperti di Malaysia.

Menjawab kritik itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati akhirnya memberikan keterangan untuk kenaikan harga BBM jenis Pertamax, dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 12.500 per liternya.

Pertamina, kata Nicke, terpaksa menaikkan harga Pertamax demi menghindari kerugian akibat lonjakan harga minyak mentah dunia imbas konflik bersenjata di Ukraina.

Nicke mengaku tak habis dengan berbagai kritik yang datang. Padahal, kata dia, BBM yang dijual di SPBU Pertamina termasuk yang paling murah secara global dari sisi harga jual.

“BBM di Indonesia itu termasuk yang termurah di dunia, dan untuk itu pemerintah mensubsidinya luar biasa besar,” ujar Nicke dikutip pada Jum’at (8/4/2022).

Ia membandingkan seperti di Inggris untuk BBM RON 92 atau setara Pertamax sudah dijual seharga Rp 44.500 per liter, sedangkan Pertamina menaikkan harga ke Rp 12.500 per liter.

Dia menyebutkan, untuk BBM jenis Solar pemerintah mensubsidi sebesar Rp 7.800 per liter, serta untuk Pertalite disubsidi Rp 4.000- Rp 4.500 per liter.

Sedangkan untuk BBM yang tidak disubsidi pemerintah, seperti Pertamax, menurut Nicke pihaknya juga menyubsidi Rp 3.500 per liter.

Disisi lain, Pertamina, dikatakan Nicke juga akan berlakukan pemantauan dan pembatasan di setiap SPBU. Ia melalui Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken

“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” ujar Nicke Widyawati melalui Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.

Hanya saja, untuk kendaraan mewah dan terbaru serta kendaraan Berplat merah, tidak disebutkan untuk dilakukan pengawasan.

Padahal sebagaimana terlihat di lapangan, kendaraan-kendaraan seperti ini banyak yang menggunakan bahan bakar bersubsidi. Sehingga hal ini dinilai tidak tepat sasaran bagi masyarakat. []

You May Also Like