ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution berseteru berebut dana CSR Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk kegiatan safari Ramadhan pada tahun 2023 ini.
Perseteruan ini diketahui publik di kota Pekanbaru dan provinsi Riau. Dan banyak yang menanggapi atas hal ini, salah satunya adalah dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Eddy A Mohd Yatim.
“Kita prihatin atas perseteruan ini. Ini tidak patut dilihat dan diketahui banyak orang,” kata dia, pada Senin (10/4/2023) kemarin.
Ia menilai atas hal ini, dua pemimpin di provinsi Riau ini seakan tidak baik-baik saja dimasa-masa akhir jabatan mereka.
Selain itu, ia juga mengatakan, ‘perang terbuka’ Gubri dan Wagubri ini viral diperbincangkan berbagai media dan bahkan mencoreng birokrasi di Riau.
“Ini benar-benar mencoreng wajah birokrasi di daerah kita,” sebutnya sembari geleng-geleng kepala.
Menurut Eddy Yatim, para pemimpin Riau perlu duduk bersama kembali sambil melakukan tabayun dan perenungan.
“Mari selamatkan Riau. Pemimpin yang diberi amanah membangun negeri ini harus duduk bersama. Memperbarui tekad dan niatnya untuk membangun Riau. Kita ajak pemuka adat dan para ulama kita duduk bersama. Barangkali ini bisa menjauhkan kita dari perpecahan yang bisa berujung pada persoalan hukum,” harapnya.
Eddy bahkan menyampaikan, jika hal tersebut tidak dilakukan dikhawatirkan mimpi untuk mewujudkan Riau Unggul yang menjadi visi misi Gubri-Wagubri akan jauh dari harapan.
“Bagaimana kita akan mewujudkan Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia. Jika dalam tata kelola pemerintahan pemimpin kita tidak sejalan? Ini juga akan berpengaruh terhadap moralitas pimpinan SKPD dan ASN kita,” terangnya.
Disisi lain, ia juga mengatakan, saat ini Sekdaprov Riau SF Haryanto juga tengah menjadi sorotan lantaran gaya hidup mewah dan flexing istri dan anaknya di media sosial. Mereka bahkan berujung pemeriksaan KPK.
Selian itu, yang baru-baru ini, Bupati Meranti dan jajarannya juga telah ditangkap tangan KPK atas penyimpangan yang telah dilakukan mereka. []