ARASYNEWS.COM – Gubernur Riau Syamsuar telah memberikan surat dan instruksi tentang kendaraan dinas pada libur lebaran tahun 2023. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik 2023.
“Sama seperti tahun 2022 dan sebelumnya, kita memberlakukan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan jika ingin memanfaatkan masa cuti bersama maka ASN kalau mau mudik dan keluar daerah harus membawa kendaraan pribadi,” ujar Syamsuar belum lama ini.
Syamsuar menyebut larangan menyesuaikan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Syamsuar menjelaskan, pada tahun sebelumnya, seluruh kendaraan dinas Pemprov Riau diistirahatkan di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau. Pada tahun ini kebijakan itu tak diberlakukan lagi karena menghindari risiko kerusakan.
Dikatakannya, saat diparkir selama tak digunakan di rumah dinas Gubernur dikatakan banyak kendaraan rusak sebab terpapar hujan dan panas serta tidak dinyalakan selama waktu libur.
Syamsuar menginstruksikan kendaraan dinas pada tahun ini diparkir di kantor masing-masing saat cuti bersama dan libur Idul Fitri 2023.
“Sebaiknya mobil dinas itu diparkir di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing saja dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD. Setelah cuti bersama maka ASN harus disiplin masuk kantor sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan agar tugas-tugas rutin tetap berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Gubernur Riau Syamsuar. []