ARASYNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil menjadi tersangka dan ditahan. Adil dijerat sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus.
Dalam dua perkara, Adil dijerat sebagai tersangka yang menerima uang korupsi. Sementara satu kasus lainnya, ia menjadi tersangka pemberi suap. Sebagai penerima, uang yang diterima Adil hingga puluhan miliar rupiah.
Adil diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 26,1 miliar.
“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jum’at (7/4).
Sementara sebagai pemberi suap, Adil diduga memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada seorang auditor BPK Perwakilan Riau.
Atas kondisi tersebut, tugas Adil langsung dialihkan kepada Wakil Bupati Meranti Asmar. Asmar merupakan seorang purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan kalau hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Keputusan itu juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Sebabnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. []