
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di provinsi Riau kembali dipermudah dengan program yang diberlakukan. Hal ini dikarenakan diberlakukannya pemutihan pajak oleh pemerintah provinsi (pemprov) Riau.
Program ini diberlakukan selama 3 bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Jadinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat dipermudah dalam hal pengurusan dengan tidak dikenakan denda.
Dalam keterangannya, Gubernur Riau Abdul Wahid menyebutkan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi tantangan ekonomi dan juga meringankan beban ekonomi masyarakat, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Silakan manfaatkan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak akan sering dilakukan. Pemerintah akan mulai mendisiplinkan wajib pajak agar tidak menunda-nunda membayar pajak,” ujar Wahid, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, Evarefita selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, mengatakan penghapusan denda ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
“Ini hanya bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayar tanpa dibebani denda,” ujarnya.
“Program ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah,” ungkapnya.
“Dengan kemudahan ini, kami optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat. Ini solusi yang menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah,” sambung Evarefita.
Adapun untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital dan mobile guna menghindari antrian di kantor Samsat yang ada di seluruh wilayah di provinsi Riau.
“Kami menyediakan berbagai layanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Gunakan layanan ini agar proses lebih efisien,” tukasnya.
Dengan program ini, Pemprov Riau yakin mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Riau. []