Mekanisme Keringanan Pajak Kendaraan di Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Hingga tiga bulan kedepan yang dimulai hari ini, Senin, 19 Mei 2025, pemerintah provinsi (pemprov) Riau memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk Bermarwah.

Diungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, program ini adalah singkatan dari Bebas, Ringan, Murah, Ramah, Wajar, Adil, dan Hemat.

Adapun program ini selain untuk mendongkrak pendapatan daerah, juga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak.

Abdul Wahid menjelaskan, ada lima skema utama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

A. Jadwal Berlaku:

  • Mulai: Senin (19/5/2025)
  • Berakhir: Tiga bulan sejak penetapan, yakni hingga 19 Agustus 2025.

B. Skema Keringanan dan Prosedur Pengajuan:

  1. Pembebasan dan Pengurangan Pokok Pajak:
  • Berlaku untuk pajak terutang dan penghapusan denda administrasi.
  • Wajib pajak hanya membayar tunggakan pokok 1 tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
  1. Syarat:

Berlaku bagi kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum orang dan barang yang terdaftar dengan nomor polisi BM atau wilayah Riau.

  1. Mutasi Masuk Kendaraan Luar Riau:

Kendaraan non-BM yang melakukan mutasi ke Riau mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen di tahun pertama.

  1. Insentif Kepatuhan Pajak:

Wajib pajak yang membayar pajak secara tertib selama 3 tahun berturut-turut dapat mengajukan pengurangan 10 persen.

Pengajuan dilakukan melalui surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.

  1. Pengecualian:

Tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar provinsi, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan eks lelang eksekutif.

Apa saja keuntungannya?

1. Cuma bayar pokok PKB tahun 2024 dan 2025, tahun sebelumnya diampuni (termasuk denda keterlambatan)

2. Diskon 50% PKB buat kendaraan mutasi masuk ke Riau (non-BM ke BM)

3. Diskon 10% PKB buat yang selalu tepat waktu bayar pajak 3 tahun terakhir dan ajukan permohonan 1 bulan sebelum jatuh tempo

4. Catatan: Penghapusan denda TIDAK berlaku untuk kendaraan baru pertama kali diserahkan atau ex lelang eksekusi.

Masyarakat untuk dapat menikmati program ini dapat datang langsung ke Samsat yang ada di berbagai lokasi di daerah di provinsi Riau. Atau juga dapat memanfaatkan aplikasi Signal.

“Ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus upaya menumbuhkan kepatuhan pajak dan memperkuat ekonomi daerah,” kata Abdul Wahid.

Dan ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini semaksimal mungkin selama masa berlaku.

“Mari kita tertib pajak dan bersama-sama membangun Riau yang lebih maju,” pungkas Gubernur Riau. 

You May Also Like