
ARASYNEWS.COM – Per 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 kg pada tempat-tempat tertentu, yakni pada pangkalan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dan masyarakat tidak lagi bisa mendapat LPG 3 kg dari warung, toko, atau pengecer.
Pemberlakukan yang diterapkan pemerintah ini agar harga yang didapatkan masyarakat adalah satu harga.
Disisi lain, pemerintah menerapkan aturan bagi para pengecer yang sebelumnya menjual gas LPG untuk 3 kg. Aturan ini agar dapat diikuti pengecer untuk menjadi pangkalan LPG dan dapat bisa kembali berjualan gas bersubsidi tersebut.
Dalam keterangannya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memberikan penjelasan bahwa langkah ini bertujuan untuk menata kembali penjualan LPG agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha dan diharapkan dapat mencegah risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg.
“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot Tanjung, dikutip Senin (3/2/2025).
Panduan untuk mendaftarkan menjadi pangkalan dapat mengakses laman SIPPN PANRB!
Persyaratan Jadi Pangkalan LPG 3 Kg
Untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg, calon pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh instansi terkait.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan atau pribadi. - Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.
- Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.
- Surat rekomendasi dari PT Pertamina (Persero) atau agen resmi LPG 3 kg.
Tata Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg
Setelah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan di atas, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Mendapatkan Informasi
Pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor Pertamina untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur pendaftaran pangkalan LPG 3 kg.
- Pengajuan Berkas
Pemohon mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan dan menyerahkannya ke loket penerimaan di instansi terkait. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika ada yang kurang, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pengecekan Lapangan
Selanjutnya, tim teknis dari instansi terkait atau Pertamina akan melakukan survei lokasi untuk memastikan tempat usaha memenuhi syarat sebagai pangkalan LPG 3 kg. Beberapa hal yang diperiksa meliputi:
- Lokasi strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
- Keamanan penyimpanan tabung LPG.
- Ketersediaan sarana pendukung seperti alat pemadam kebakaran.
Penerbitan Izin
Jika hasil survei memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan dengan pembuatan dokumen izin pangkalan LPG 3 kg.
Berkas izin akan ditinjau dan diparaf oleh berbagai pejabat terkait hingga ditandatangani oleh Kepala Dinas yang berwenang.
- Penomoran dan Pengambilan Izin
Setelah izin selesai diproses, petugas memberikan nomor registrasi, dan pemohon dapat mengambil dokumen izin sebagai bukti resmi operasional pangkalan LPG 3 kg.
Waktu Proses Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg
Proses penerbitan izin pangkalan LPG 3 kg umumnya memerlukan waktu sekitar 4 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah permohonan yang sedang diproses, kesiapan pemohon dalam melengkapi dokumen, serta hasil survei lapangan yang dilakukan oleh tim teknis.
Jika dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, pemohon mungkin diminta untuk melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan tambahan, yang dapat memperpanjang waktu penyelesaian. Oleh karena itu, disarankan agar pemohon memastikan semua dokumen telah lengkap dan memenuhi ketentuan sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Biaya Pendaftaran Agen LPG 3 Kg
Pendaftaran sebagai pangkalan LPG 3 kg tidak dipungut biaya atau gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya administrasi dalam proses pengajuan izin. Namun, pemohon tetap perlu menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan, seperti pengadaan tempat usaha, fasilitas penyimpanan yang sesuai dengan standar keselamatan, serta biaya transportasi untuk distribusi LPG.
Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari pungutan liar atau biaya yang tidak sah dalam proses perizinan.
[]