ARASYNEWS.com, JAKARTA — Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dicegat polisi saat hendak menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung meminta massa tidak melakukan aksi di Bundaran HI karena dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perkantoran di kawasan tersebut. Ia menyarankan mahasiswa menggelar aksi di lokasi lain, seperti Silang Selatan Monas atau depan Gedung DPR/MPR.
Namun, mahasiswa mempertanyakan dasar aturan yang melarang mereka melakukan aksi di Bundaran HI.
Dalam dialog tersebut, seorang mahasiswa bertanya, “Mana aturannya?”
Reynold kemudian menjawab dengan mengarahkan massa untuk menggunakan lokasi aksi yang telah disarankan.
“Kami mau ke HI, pak. Daripada kita lama-lama di sini, kami menyampaikan aspirasi di HI. Dan pihak yang kami serang hari ini bukan kepolisian, pak. Tapi pejabat. Emang bapak enggak capek dengan anggota bapak hari ini melindungi pejabat yang enak-enak di Istana Negara” kata mahasiswa saat melakukan negosiasi.
Hingga lewat waktu Asyar, massa mahasiswa UI masih tertahan di Jalan MH Thamrin, depan Gedung UOB.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena terjadi adu argumen antara mahasiswa dan polisi mengenai lokasi pelaksanaan aksi demonstrasi.
Sementara itu, Reynold menegaskan aparat tetap menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia bersikukuh tidak mengizinkan massa bergerak ke Bundaran HI.
Menurut Reynold, polisi telah menyediakan satu lajur Jalan Sudirman sebagai ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Ia meminta massa tetap menjalankan aksi tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Kami di sini menjaga keamanan dan ketertiban. Lakukan perjuangan aspirasi rekan-rekan tanpa mencederai apa pun perbuatan yang rekan-rekan lakukan,” kata Reynold kepada massa aksi.
Aksi mahasiswa ini digelar sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Dalam aksi kali ini, mahasiswa UI membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan politik, ekonomi, hukum, hingga kesejahteraan masyarakat.
Ada delapan tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut:
- Menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri;
- Menghentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Mewujudkan reforma agraria sejati;
- Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM;
- Mengevaluasi total PSN serta menghentikan MBG dan KDMP;
- Menghentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), dan mengembalikan otonomi daerah;
- Menetapkan status bencana nasional untuk wilayah Sumatra dan Flores serta mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana;
- Menghentikan represivitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta membubarkan YON TP.
[]