Pemerintah Utak-atik Aturan Kepemilikan Tanah, Hasilnya Makin Susah

ARASYNEWS.com — Di era kepemimpinan dan rezim presiden Prabowo, para pembantunya (yakni menteri-menteri) serta anggota DPR RI telah banyak mengutak-atik bebagai macam aturan. Bukannya bertambah baik bagi masyarakat, malah sebaliknya, yakni membuat masyarakat semakin dipersulit.

Dari sekian banyak aturan yang telah dibuat dan telah diterapkan, salah satunya adalah tentang status kepemilikan tanah masyarakat, baik itu warisan, luas, hingga investasi tanah, dan lainnya.

Pemerintah dan DPR RI secara resmi menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026) lalu.

Salah satu amanat penting aturan tersebut adalah penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah di Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan regulasi baru diharapkan memperkuat pelaksanaan reforma agraria, menyelesaikan konflik pertanahan, serta mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Selain menetapkan batas kepemilikan tanah melalui aturan turunan, pemerintah juga akan mengatur penentuan lokasi prioritas reforma agraria, pemindahan status barang milik negara dan daerah maupun aset BUMN/BUMD, penyelesaian konflik agraria, kepemilikan bersama, hingga partisipasi masyarakat.

UU tersebut juga diarahkan untuk mencegah penguasaan tanah kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu, termasuk melalui pembatasan penguasaan tanah oleh badan usaha dan perusahaan terafiliasi. Namun, angka pasti mengenai berapa luas minimum dan maksimum tanah yang dapat dikuasai belum ditetapkan dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Hal lainnya adalah tentang tanah yang tidak diolah. Tanah tersebut statusnya akan dirampas pemerintah jika tidak diolah ataupun dimanfaatkan.

Kemudian, juga tentang tanah warisan yang dipaksa agar masyarakat menggubah nama pemilik jika telah diturunkan ke ahli waris, serta pungutan pajak yang akan dikenakan.

“Kami berkomitmen untuk mengatur dan menyelesaikan peraturan perundangan-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari rancangan undang-undang agraria,” dikutip dari perkataan Nusron Wahid, selaku menteri ATR-BPN RI, Selasa (29/9).

“Ini peraturan pemerintah, mulai dari tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, BUMN-BUMD, penentuan batas minimum-maksimum penguasaan dan pemilikan tanah,” jelasnya.

Meski lebih dikhususkan kepada perusahan ataupun badan yang besar, akan tetapi aturan ini dapat juga mengena kepada masyarakat.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like