ARASYNEWSCOM.COM, PEKANBARU – Dari pemeriksaan urine sekitar 3.000 personel dari jajaran Polda Riau, tiga orang dinyatakan positif narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Ini berdasarkan hasil tes urine serentak di lingkungan polda dan polres jajaran pada Senin (23/2) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan di tingkat Polda Riau ditemukan satu personel yang urine-nya mengandung zat metamfetamin. Kemudian, di tingkat polres jajaran, dua personel yang dinyatakan positif narkoba, masing-masing dari Polres Dumai dan Pelalawan.
“Tiga personel yang dinyatakan urine positif mengandung zat metamfetamin akan didalami lebih lanjut,” kata Pandra, dalam keterangannya Selasa (24/2).
Dikatakannya, proses dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan hingga pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dan seluruh proses pengecekan sudah sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tes urine ini, kata dia, sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan institusi Polri. Personel harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
Tes urine serentak dan dadakan itu dilakukan tanpa terkecuali, mulai dari Kapolda, Wakapolda, pejabat utama, Kapolres, hingga seluruh personel di tingkat kepolisian sektor.
Pelaksanaan tes urine ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap anggota Polri, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
“Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” sebut dia.

“Anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tukas Pandra.
[]