ARASYNEWS.COM – Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini. Dan nantinya mulai 6-17 Mei 2021, seluruh moda transportasi juga akan dilarang beroperasi.
Selain itu, nantinya juga tidak akan ada tol fungsional yang dioperasikan pada mudik lebaran tahun ini. Bahkan, tidak ada persiapan khusus pada operasional jalan tol.
Kabar ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin
Dalam kondisi normal, biasanya pemerintah mengoperasikan beberapa ruas tol yang belum jadi secara fungsional. Tujuannya adalah untuk mengurai kemacetan dan kepadatan kendaraan dengan jalan-jalan alternatif.
“Dengan dilarangnya mudik lebaran, otomatis jalan tol tidak menyiapkan skenario untuk operasional dan fungsional kan dilarang (mudik),” ujarnya, Sabtu (10/4/2021).
Dikatakannya, dengan adanya larangan mudik ini akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan yang berwenang di bidang transportasi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei.
Kebijakan ini mendukung kebijakan larangan mudik yang mengacu pada Permenhub nomor
angkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat.
Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini. Untuk jalur darat adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Selain itu juga berlaku bagi kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. []