ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) pukul 02.58 wib di persimpangan jalan Tuanku Tambusai – jalan Paus.
Korban bernama Masrial (36) meninggal ditempat yang sedang bertugas membuat dan mengecat marka jalan. Kemudian satu orang juga mengalami luka-luka.
Identitas pelaku, yakni seorang perempuan inisal SH (28), mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru, berpelat B 1557 RKM.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Bagus Wira Wicaksana mengungkapkan, SH ditangkap di kediamannya di Jalan Durian kota Pekanbaru pada Kamis (29/1/2026).
“Dari identitas kendaraan, pelat nomor kendaraan yang tertinggal, akhirnya diketahui. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian dengan barang bukti mobil Raize dengan nopol yang tertinggal cocok dengan nopol yang tertempel di bagian belakang mobil,” ujar AKP Satrio, Kamis, (29/1).
Dari keterangan tersangka dan video rekaman cctv, pelaku mengakui hilang kendali karena sedang bermain ponsel, video call dengan rekannya. Lalu ponsel terjatuh dan ia berusaha meraihnya. Sehingga hilang keseimbangan saat mengemudi dan menabrak korban.
Dan disebutkannya juga bahwa kendaraan Toyota Raize tersebut sangat ringan kemudinya, sehingga hilang kendali, masuk ke jalur yang satu lagi dan kemudian mencoba kembali ke jalur awal, tetapi tidak sempat dan menabrak korban.
“Saat berkendara, SH melakukan VC (video call, red) dengan temannya lalu handphone tersebut jatuh. Saat meraih handphone mobil hilang kendali dan menabrak korban. Mobil itu sangat ringan kemudinya,” sebut dia.

Korban yang ditabrak terseret hingga 16 meter. Dan SH kemudian menyadari dan memilih melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut dihajar massa.
“Alasan pelaku tidak berhenti karena takut diamuk massa,” kata Satrio.
Akibat ini, SH dijerat dengan Pasal 310 dan 312 karena menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pasal 310 dan 312 dalam konteks hukum lalu lintas (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009) mengatur tentang kelalaian berkendara dan tabrak lari. Dan Pasal 310 (ayat 2-4) memidana kelalaian yang menyebabkan luka hingga kematian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Pasal 312 memidana pelaku yang sengaja tidak menolong korban atau melarikan diri, dengan penjara maksimal 3 tahun,” pungkasnya.
[]