Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumbar Riau Diamankan Polisi

ARASYNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Seorang pria berhasil diamankan Personel Polsek Pangkalan Satreskrim Polres Limapuluh Kota provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (20/2/2023).

Pria berinisial TB diamankan setelah video dan foto aksinya viral dijejaring media sosial.

Dikatakan, pelaku melakukan aksi pungli (pungutan liar) atau pemalakan kepada sejumlah pengguna jalan. Aksi yang dilakukannya itu saat terjadi kemacetan lalu lintas di kawasan SPBU Rimbo Data, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pelaku melakukan aksi pungli dengan dalih meminta sumbangan, dari video yang beredar terlihat ada unsur pemaksaan hingga pemukulan bodi mobil kendaraan yang tengah terkena macet.

Satreskrim Polsek Pangkalan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Selain itu, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam pemalakan tersebut untuk segera melaporkan ke Polres Limapuluh Kota.

Sebelumnya, beredar video aksi pemalakan (pungli) yang terjadi di sekitar SPBU Rimbo Datar Kabupaten Limapuluh Kota jalan Sumbar-Riau. Video tersebut diunggah oleh salah satu pengguna media sosial TikTok @black.kaito dan kini sudah diunggah ulang beberapa platform media sosial lainnya.

“Pemaksaan meminta sumbangan di dekat SPBU Rimbo Datar Sumbar, gak dikasih si bapak tetap berada di dekat kendaraan dan memaksa meminta uang,” tulis keterangan akun TikTok tersebut pada Senin (20/2).

“Beberapa mobil di depan ada yang sampai kena pukul bodi mobilnya karena tidak memberikan uang sumbangan sukarela oleh bapak tukang palak tersebut. Mohon ditindak lanjuti orang seperti ini, karena meresahkan pengguna jalan,” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut tampak seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti disetiap mobil yang terjebak macet di sekitar SPBU Rimbo Datar. Sembari menadah tangan ‘Tukang Palak’ ini meminta uang kepada pengendara.

“Jan aja urang kurang aja,” kata pria dalam video yang melakukan aksi tersebut.

Pengemudi mobil yang dipalak tetap memberikan uang walaupun sebesar Rp 2.000 setelah dipaksa dengan ancaman.

Hingga saat ini belum diketahui kapan kejadian pemalakan ini terjadi.

Disisi lain, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi atas kejadian apapun terkait tindak pidana yang melanggar hukum. []

You May Also Like