ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin membuat laporan ke pihak berwajib anak buahnya bernama Abdul Hafizh, pegawai honorer Bapenda Kota Pekanbaru.
Hal itu lantaran dugaan rekaman yang dilakukan Abdul Hafizh saat berlangsungnya rapat di kantor Bapenda Riau yang disebutkan diketahui sedang membahas rekayasa laporan pajak piutang Bapenda Pekanbaru.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian Polda Riau langsung bertindak cepat dan memanggil terlapor Abdul Hafizh, dan telah diperiksa Polda Riau.
Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum Terlapor, Gilang Ramadhan, mengaku bahwa dalam pemeriksaan terlapor dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, Kuasa Hukum Terlapor Gilang Ramadhan saat konferensi pers, Jum’at (26/08/2022) menjelaskan, memang terlapor mengakui berada dalam rapat tersebut.
Ia mengatakan, rapat itu direkam bukan maksud untuk menyadap melainkan untuk mempelajari lagi hasil rapat tersebut.
Terkait laporan itu, Kuasa Hukum Terlapor Gilang Ramadhan saat konferensi pers mengatakan, ia telah mendatangi Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
“Alhamdulillah, laporan diterima oleh Pj Walikota Pekanbaru,” ujar Gilang.
Ia mengatakan, pertemuan ini terkait rencana pihaknya beberapa waktu lalu yang meminta bertemu Pj Walikota untuk menyampaikan atau menindaklanjuti perihal surat yang akan dilayangkan sebelumnya yakni pada Senin (22/8/2022)
“Alhamdulillah Pj Walikota sudah menerima surat kita dan Insya Allah beliau meminta hari Sabtu untuk dibahas kembali. Karena berhubung beliau ada penerbangan ke Jakarta,” katanya.
Menurutnya, ada 3 poin penting yang disampaikan dalam pertemuan itu. “Pertama, kita meminta perlindungan hukum terkait status klien kita sebagai terlapor dari Bapak Zulhelmi Arifin,” tuturnya.
“Kedua, meminta Pj Walikota untuk mengklarifikasi kepada pihak Bapenda terkait pemecatan klien sebagai tenaga honorer di Bapenda Pekanbaru. Apakah dipecat legal atau bagaimana, karena tidak ada satupun surat dikeluarkan,” sambungnya.
Kemudian yang ketiga kata Gilang, pihaknya meminta dukungan kepada Pj Walikota untuk membantu atau turut ikut mengusut terkait apa yang ada di rekaman itu. Ia menilai ada dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang menyambut langsung kedatangan Kuasa Hukum dari Abdul Hafizh tersebut, mengakui dalam pertemuan itu membahas terkait Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang melaporkan anak buahnya ke Polda Riau.
“Jadi memang yang bersangkutan ini dilaporkan ke Polda Riau,” ujar Muflihun yang dikutip dari cakaplah.
Dikatakannya, dirinya juga tidak mengetahui asal mula permasalahan yang terjadi antara Kepala Bapenda dan THL tersebut. Karena itu, dirinya ingin mendapat penjelasan langsung dari pihak terlapor dan juga nanti pihak pelapor yakni Kepala Bapenda Pekanbaru.
Dalam waktu dekat pun dirinya akan segera memanggil Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin terkait kasus ini.
“Kemarin saya bilang kepada yang bersangkutan selama ini saya tidak tahu masalahnya seperti apa. Dan tadi saya minta penjelasan dari pihak terlapor dan kuasa hukumnya. Nantinya saya juga akan meminta keterangan juga kepada pihak pelapor yaitu Kepala Bapenda,” terangnya.
Ia mengaku ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Tapi kalau memang tidak bisa ya tentu jalur hukum,” ungkapnya.
“Tapi pada prinsipnya, kita mendukung mana yang betul, itu yang akan kita dukung. Ini masalahnya kan masalah pribadi mereka sebenarnya, tapi terbawa ke kantor. Saya juga nggak tau ada rekaman apa, masalahnya apa, saya gak pernah tau itu. Saya malah taunya dari media massa masalahnya,” tambahnya.
Ia juga mengaku tidak mendapatkan laporan dari pelapor terkait kasus ini. Pada prinsipnya, dirinya akan koordinasi juga kepada pihak Ditkrimsus Polda Riau sejauh mana permasalahannya. “Saya mau tahu dulu apa masalahnya ini, tapi yang jelas karena terlapor udah ke Krimsus, saya coba komunikasilah,” tukasnya.
Keterangan terlapor, Abdul Hafizh
Abdul Hafis, pegawai honorer Bapenda yang dilaporkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hafis mengungkapkan, dirinya dipanggil oleh Kepala Bapenda Pekanbaru tersebut terkait rekaman rapat yang beredar ke publik. Ia menyebut di ruangan Zulhelmi, ia murka serta marah kepada Hafis.
“Disuruh ke ruangan Pak Kepala, dia (Zulhelmi) langsung nanya apakah saya yang merekam terkait rekaman yang beredar tersebut. Terus saya jawab iya, mulai dari situlah Pak Kepala marah,” ungkap Hafis, Jum’at (26/8/2022).
Hafis mengaku, di ruangan tersebut ia dicecar bebagai pertanyaan seperti sejak kapan merekam, dan meminta semua rekaman yang ada di telepon selularnya dihapus.
“Terus HP saya diambil dan disimpan dia. Lalu dia berkata kepada saya ‘Kau tahu masalah yang kau buat dari rekaman itu’. Saya jawab tidak. Lalu Pak Zulhelmi juga mengaku telah habis uang ratusan juta untuk kasus ini. Lalu dia bertanya apakah saya mau ganti rugi uang sebanyak yang dikeluarkan untuk menyelesaikan kasus rekaman yang viral itu,” jelasnya.
Lalu Hafis merasa terpojok atas perkataan Zulhelmi. Dirinya hanya bisa diam dan mengiyakan semua percakapan Zulhelmi.
Hafis mengaku, awalnya ada yang mengganjal dalam rekaman dari hasil rapat tersebut. Lalu ia bertanya kepada sahabatnya agar bisa menjelaskan apa maksud dari rekaman itu.
“Saya minta saran kepada sahabat saya, lalu dia menyampaikan bahwa memang ada indikasi dugaan. Lalu dia meminta rekaman itu untuk membantu menyelesaikannya,” ungkapnya.
“Jadi setahu saya, di rekaman itu yang saya tahu, itu masih rencana tapi sudah ada perintah dari Kepala Bapenda, ternyata Pekanbaru juga meraih penghargaan WTP yang ke-5. Terus apabila hal itu tidak teraih, mereka juga mengaku kehilangan Rp100 miliar,” pungkasnya.
Perihal isi rekaman, Hafiz mengetahui bahwa rekaman itu vatal lantaran ada perintah langsung dari Kepala Bapenda yang memerintahkan untuk mengubah hal tersebut agar bisa meraih penghargaan WTP.
“Saya dengar dari rekaman itu, total penghargaan yang diraih oleh suatu daerah senilai Rp100 miliar jika meraih WTP. Jadi dalam rekaman itu juga jelas, pimpinan saya dibidang IT juga yang mengatakan hal ini harus orang berada di dalam yang hanya mengetahuinya,” terangnya.
Adanya Dugaan Rekayasa Laporan Pajak Piutang
Gilang, Kuasa Hukum Abdul Hafis pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengatakan rekaman rapat internal Bapenda itu diduga membahas rekayasa laporan pajak piutang Bapenda, beredar ke publik.
Gilang mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji isi rekaman rapat tersebut sebelum membuat laporan ke kepolisian. “Saat ini kita belum ada melapor terkait isi rekaman itu, terutama klien kita belum ada. Tetapi akan segera kita laporkan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi siapapun bisa melaporkan,” kata Gilang, Jum’at (26/8/2022).
Pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu dan menganalisa isi rekaman yang berisikan dugaan rekayasa laporan pajak piutang di Bapenda Pekanbaru.
“Kita elemen masyarakat juga meminta kepada Pj Walikota untuk mendukung dan turut andil mengusut hasil atau isi dari rekaman ini, baik dari kata per kata semuanya harus ditafsirkan,” ungkapnya.
“Bukti rekaman itu ada dan memang ada indikasi dugaan korupsi. Segera kita laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Mengenai kliennya yang dilaporkan, ia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa bukan kliennya yang menyebarkan isi rekaman tersebut.
“Jadi yang menyebarkan bukan klien kami, bisa dicek di semua media sosial miliknya. Ia merekam hasil rapat itu memang untuk mempelajari pekerjaannya. Karena klien saya merasa segan bertanya terus menerus, makanya dia sering merekam hasil rapat,” tutupnya.
Terkait beredarnya rekaman tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, murka.
Kemarahan Zulhelmi diungkapkan Abdul Hafis kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Hafis mengungkapkan, dirinya dipanggil oleh Kepala Bapenda Pekanbaru tersebut terkait rekaman rapat yang beredar ke publik. Ia menyebut di ruangan Zulhelmi, ia murka serta marah kepada Hafizh.
Hafis mengaku, di ruangan tersebut ia dicecar bebagai pertanyaan seperti sejak kapan merekam, dan meminta semua rekaman yang ada di telepon selularnya dihapus. []