ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengingatkan kembali agar setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data mobil dinas. Data itu harus diserahkan paling lambat 29 Agustus 2022.
“Sampai sekarang masih ada delapan OPD yang belum menyerahkan data mobil dinas. Saya ingatkan kembali agar ini segera dilakukan, kumpulkan semuanya datanya pada kepala OPD,” kata Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).
“Senin depan paling lambat. Jika tidak juga, saya kumpulkan semua kepala OPD,” tegasnya.
Sebelumnya, para pejabat Pemko Pekanbaru diperintahkan mengembalikan mobil dinas yang lebih dari satu. Karena, mobil dinas yang merupakan aset Pemko Pekanbaru akan dihitung ulang.
Pendataan mobil dinas tiap OPD ini bertujuan untuk penataan aset. Dan bagi pimpinan OPD yang kedapatan memakai mobil dinas lebih dari satu diminta mengembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Mobil dinas hanya satu unit untuk tiap kepala dinas. Jika ada mobil yang tidak pakai agar dikembalikan. Ada yang memakai lebih dari satu dikembalikan juga, mengapa banyak-banyak,” pungkasnya. []
Source. Kominfo