Makin ‘Cuan’, Tarif Parkir Sukses Dinaikkan Dishub dan Pemko Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Terhitung mulai Kamis, 1 September 2022, masyarakat pengguna kendaraan dibebankan tarif parkir baru untuk di kota Pekanbaru.

Pengguna kendaraan untuk parkir di tepi jalan dikenakan biaya senilai Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua (R2), Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat (R4), dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam (R6).

Ketetapan ini resmi diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwako Pekanbaru Nomor 148/2020 tentang tarif layanan parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perwako Nomor 41/2022 ini tertanggal 9 Mei 2022 dan ditandatangani Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022 Firdaus.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, menjelaskan, tarif parkir yang baru termuat dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022.

“Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp 2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp 3 ribu, dan roda 6 sebesar Rp 10 ribu,” singkatnya.

Sebelumnya, tarif parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru adalah Rp 1.000 untuk roda dua, dan Rp 2 ribu untuk roda empat. Tarif baru menunjukkan ada peningkatan Rp 1.000 atau 100 persen.

Yuliarso memberi penjelasan bahwa saat ini pergerakan kendaraan sudah tinggi saat ini. Kenaikan tarif parkir diharapkan bisa berdampak pada berkurangnya pergerakan kendaraan.

“Sebenarnya, yang ingin kita capai adalah berkurangnya pergerakan kendaraan oleh si pengguna,” ungkap dia.

Tentang, mengapa Perwako masih ditandatangani oleh Wako Pekanbaru yang sudah tak lagi menjabat, yakni Firdaus pada 9 Mei 2022. Sementara sejak pertengahan Mei 2022, Kota Bertuah sudah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. Dijelaskan Kadishub Pekanbaru beralasan bahwa, diberlakukannya kenaikan tarif parkir 1 September tepat setahun sejak Pemko Pekanbaru menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir tepi jalan umum.

“Hitungannya satu tahun sejak 1 September tahun lalu. Tapi itu perlu sosialisasi kepada masyarakat, juga kepada juru parkir,” tukas dia.

Alhasil, dengan adanya kenaikan ini akan membuat pendapatan daerah semakin ‘cuan’. Hal ini karena sebelumnya pendapatan dari tarif parkir yang sebelumnya diberlakukan telah mendapat keuntungan yang lebih bagi kota Pekanbaru. Sebelumnya pemko telah berhasil mengumpulkan satu miliar lebih dari tarif parkir pada tepi jalan umum ini melalui mitra atau pihak ketiga dalam waktu beberapa bulan. []

You May Also Like