Sakit Hati Jadi Dasar Pelaku Ajak Tiga Orang Rekannya Untuk Mencuri Hingga Membunuh

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru bersama Polda Riau ungkap fakta di balik kasus pencurian disertai pembunuhan di Rumbai, Pekanbaru. Dasar pertama dilakukannya aksi berencana ini adalah akibat sakit hati. Dan pelaku bersama tiga orang rekannya ternyata sempat merencanakan pembunuhan satu keluarga sebelum akhirnya hanya korban Dumaris Boru Sitio (60) yang menjadi sasaran aksi sadis tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Ahad (3/5/2026) di Mapolresta Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap motif di balik kasus pencurian disertai pembunuhan yang menimpa Dumaris Boru Sitio di Rumbai, Kota Pekanbaru berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan pihak keluarga serta rekaman cctv.

Puncak aksi kejadian tragis ini pada Rabu (29/4/2026), ketika para pelaku kembali mendatangi kediaman korban untuk mengambil perhiasan dan uang. Dalam kejadian kedua ini, tersangka tega menghabisi nyawa Dumaris Boru Sitio. Dan para pelaku yang berjumlah empat orang termasuk menantu korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan bahwa motif utama pembunuhan ini didasari oleh perasaan sakit hati AF terhadap korban selama masa mereka tinggal bersama. Selain dendam pribadi dan sakit hati, faktor ekonomi juga menjadi pemicu tersangka untuk menguasai harta milik ibu mertuanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim, menjelaskan bahwa rencana awal para pelaku adalah pencurian. Namun, dalam perjalanan menuju Pekanbaru, rencana tersebut berubah menjadi niat untuk membunuh empat orang yang ada di rumah, yakni pasangan suami istri dan dua anaknya.

Sebelum melancarkan aksi keji tersebut, para pelaku telah beberapa kali melakukan survei di rumah korban. Bahkan, mereka pernah melakukan pencurian di rumah yang sama pada 8 April 2026, berhasil membawa kabur uang sekitar Rp4 juta saat hanya ada satu orang di dalam rumah. Saat itu rumah korban diketahui belum dilengkapi dengan kamera pengawas

Pelaku utama, yang diketahui berinisial AF, merupakan menantu korban dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan Dumaris Boru Sitio. AF sempat tinggal bersama korban sebelum akhirnya meninggalkan rumah pada tahun 2023. Motif di balik aksi ini tidak hanya untuk menguras harta korban, melainkan juga didasari dendam pribadi atau sakit hati.

“Sebelum beraksi, mereka menginap di hotel Aloha di jalan Riau untuk menyusun rencana,” kata Hasyim Risahondua, Direktur Kriminal Umum Polda Riau.

Aksi Sadis di Rumah Korban di Rumbai

Pada hari kejadian, Rabu (29/4), para pelaku mendapati hanya Dumaris Boru Sitio yang berada di rumah di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Suami korban dan anak-anaknya sedang tidak berada di lokasi saat para pelaku melancarkan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memukul korban menggunakan benda tumpul yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti balok kayu, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah korban tidak berdaya, tubuhnya kemudian diseret ke kamar mandi.

Sejumlah barang berharga di dalam rumah diambil, diantaranya perhiasan, handphone, uang rupiah dan asing, barang elektrik, serta barang-barang berharga lainnya.

Mereka panik karena rumah sudah terpasang cctv, dan kemudian dirusak hanya pada kameranya saja.

Usai melancarkan aksinya, keempat pelaku melarikan diri dari Pekanbaru menuju Sumatera Utara dan Aceh. Mereka sempat singgah di sebuah tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara, dan kemudian dua orang pelaku melarikan diri hingga ke Aceh Tengah.

Namun, pelarian para tersangka tidak berlangsung lama berkat kerja cepat aparat kepolisian. Selang beberapa hari setelah kejadian, tim gabungan dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berhasil menangkap dua tersangka di lokasi persembunyian mereka di Aceh dan dua orang lagi di Binjai Sumatera Utara. Dan ini atas kerjasama kepolisian Sumatera Utara dan Aceh.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kriminalitas dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku pencurian disertai pembunuhan ini.

Lebih lanjut, Polisi juga mendalami dugaan adanya pengaruh obat-obatan terlarang yang mungkin membuat para pelaku nekat melakukan tindakan sadis tersebut. Dugaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus pencurian disertai pembunuhan ini.

Saat ini polisi telah mengamankan empat pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AF, SL, E, dan L guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan beberapa diantaranya belum sempat dibagi-bagikan.

Para pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan mereka yang melibatkan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

“Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya Muharman Arta, Kapolresta Pekanbaru.

Hubungan Pelaku dengan Korban

Salah seorang tersangka AF melakukan aksi keji tersebut bersama sejumlah pelaku lainnya setelah sebelumnya sempat merampok rumah korban.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa AF merupakan istri dari anak pertama korban yang bernama Arnol sejak tahun 2022. Hubungan pernikahan tersebut sempat berjalan satu tahun sebelum akhirnya tersangka meninggalkan rumah.

“Kemudian bertahan satu tahun, pada 2023 tersangka ini bukan cerai, tetapi meninggalkan rumah, kemudian pergi ke Medan,” kata Hasyim Risahondua, Direktur Kriminal Umum Polda Riau.

Selama berada di Medan, AF bekerja sebagai kasir spa dan diketahui menjalin hubungan dengan pria lain berinisial SL (nikah siri) meski secara hukum belum bercerai dengan suaminya. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa suami sah tersangka sebenarnya masih memenuhi kewajiban finansialnya.

“Menurut keterangan, anak korban masih memberikan nafkah, baik uang maupun komunikasi lainnya,” katanya Hasyim Risahondua, Direktur Kriminal Umum Polda Riau.

Sementara itu, dua orang lagi, yakni E dan L merupakan teman pelaku. E sebagai pemegang balok kayu dan pemukul korban sekitar lima kali.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like