Eks Finalis Putri Indonesia Asal Riau Ditahan Polisi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), terlibat kasus sehingga ditahan Polda Riau. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan praktik klinik kecantikan ilegal (dokter gadungan).

JRF diduga menyebabkan korban mengalami cacat permanen akibat prosedur medis, termasuk facelift, yang dilakukan tanpa izin dan sertifikasi kedokteran yang sah.

Ia ditangkap oleh aparat kepolisian di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah penyelidikan kasus tersebut.

Selain kasus praktik medis ilegal, JRF sebelumnya ia juga sempat viral terkait isu perselingkuhan.

JRF merupakan Puteri Indonesia Riau 2024 yang terpilih melalui audisi pusat.

Saat ini JRF diproses secara hukum oleh Polda Riau atas pelanggaran praktik medis ilegal tersebut.

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki latar belakang sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

“Tersangka diduga melakukan praktek tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/4).

“JRF ditangkap pada Selasa (27/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” terangnya.

Kombes Ade menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS yang mengalami luka serius seusai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, kota Pekanbaru.

“Korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala setelah tindakan tersebut. Korban kemudian menjalani perawatan lanjutan dan operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam,” jelasnya.

Alhasil, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.

Penyidik mencatat jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang dengan dugaan kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. “Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” jelas Ade.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025 dengan menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, hingga Rp 16 juta untuk satu tindakan.

Polda Riau juga mengungkap, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, tersangka diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.

Lebih lanjut, dikatakannya, Polda Riau menyatakan akan menindak praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat serta mengimbau masyarakat memastikan legalitas tenaga medis dan klinik sebelum menjalani tindakan.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like